Asuransi bagi pekerja membawa sejumlah manfaat signifikan yang mencakup aspek kesehatan, keuangan, dan kesejahteraan secara menyeluruh.
Asuransi syariah didasarkan pada prinsip tabarru (gotong royong), mudharabah (bagi hasil), dan wakalah (perwakilan). Tabarru mengacu pada sumbangan sukarela yang diberikan oleh peserta untuk membantu sesama dalam kelompoknya yang mengalami kerugian.
Aset asuransi jiwa secara keseluruhan mengalami kenaikan tipis sebesar 0,3%, mencapai Rp587,7 triliun dari sebelumnya Rp585,9 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong generasi muda untuk mempersiapkan diri terhadap ketidakpastian masa depan dengan mengambil manfaat dari produk dan layanan asuransi.