Bagikan:
JAKARTA - BPOM terus memerangi masalah obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) dan kosmetik yang mengandung bahan yang dilarang atau berbahaya. Hal itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dan menjaga citra obat tradisional atau jamu dan kosmetik di Indonesia.
Tidak hanya itu, BPOM secara konsisten melakukan pengawasan terhadap produksi dan peredaran obat tradisional (OT) dan suplemen kesehatan (SK) yang mengandung BKO, serta kosmetik yang mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya. Selama periode September 2022 hingga Oktober 2023, masih ditemukan 50 item OT mengandung BKO, serta 181 item kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya.
Seperti yang dilansir dari Badan POM pada Selasa, 19 Desember 2023, tren penambahan BKO pada produk OT masih didominasi oleh BKO sildenafil sitrat dan tadalafil dengan klaim penambah stamina pria; BKO deksametason, fenilbutazon, dan parasetamol untuk mengatasi pegal linu, disusul BKO sibutramin dengan klaim pelangsing.
Selain itu, ada juga OT BKO yang mengandung efedrin, pseudoefedrin HCl, ibuprofen, natrium diklofenak, asam mefenamat, prednisolon, vardenafil HCl, dan yohimbin HCl.
BKO tidak boleh ditambahkan dalam obat tradisional. Kandungan BKO tersebut berisiko membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsinya.
Penambahan BKO tersebut dapat menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, serangan jantung, gangguan ginjal, gangguan hormon, hepatitis, bahkan kematian.
Dalam studi awal yang dilakukan BPOM dengan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2016, diperkirakan beban penyakit (cost of illness) gagal ginjal yang diakibatkan oleh konsumsi OT mengandung BKO sebesar Rp562 juta hingga Rp200 miliar per tahun.
Itu tadi daftar obat tradisional dan suplemen yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Justina Nur Landhiani pada 19 Des 2023