starbanjar.com
Ilustrasi PNS - Panji 3.jpg
Aktifitas PNS di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang. ( Foto : Panji Asmoro/TrenAsia)

Inilah Daftar Gaji PNS dan PPPK Usai Meningkat 8 Persen

Redaksi Daerah
09.2.2024

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meningkatkan upah bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini.

Kenaikan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Perubahan Kesembilan Belas dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 yang mengatur Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Mengutip dari situs Kemenkeu, Presiden Jokowi menetapkan kenaikan gaji untuk PNS dan PPPK melalui dua peraturan.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang mengubah Kesembilan Belas dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berikut adalah daftar gaji PNS dan PPPK terbaru berdasarkan golongannya:

Daftar Gaji PNS 2024

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Daftar Gaji PPPK 2024

Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 05 Feb 2024 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 09 Feb 2024