Bagikan:
STARBANJAR - Majelis Hakim memutuskan terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Vonis hakim atas Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara seumur hidup terkait perkara pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Yoshua.
Dalam pembacaan dakwaan vonis oleh Hakim, Ferdy Sambo disebutkan telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum.
Sambo dinillai telah terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan melanggar Pasal 49 atas perubahan ITE juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dalam kasus pembunuhan tersebut.
Majelis Hakim juga tidak mendapatkan keyakinan yang cukup tentang adanya dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang, yang disebut-sebut menjadi 'trigger' atau pemicu dalam pembunuhan berencana itu.