Kota Banjarmasin kini kembali berada di status PPKM level 3, terhitung mulai Selasa (15/2/2022).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi No 25 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4