
AJI Kecam Aksi Represif Aparat Saat Demo Omnibus Law di Samarinda
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan menyoroti aksi kekerasan dan intimidasi terhadap sejumlah wartawan yang diduga berasal dari aparat kepolisian di Polresta Samarinda, Kamis (8/10) malam.
Banjar Update
STARBANJAR- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan menyoroti aksi kekerasan dan intimidasi terhadap sejumlah wartawan yang diduga berasal dari aparat kepolisian di Polresta Samarinda, Kamis (8/10) malam.
Ketika itu, sejumlah wartawan ingin meliput penahanan 12 peserta demonstrasi Tolak Omnibus Law yang dilaksanakan Aliansi Kaltim Menggugat.
AJI Balikpapan yang membawahi biro Samarinda dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menganggap intimidasi dalam bentuk apapun dan tindakan menghalang-halangi proses peliputan itu melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Balikpapan, Fariz Fadhillah, membeberkan sebanyak lima jurnalis lokal mengalami kekerasan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik di Samarinda. Mereka adalah Samuel Gading (Lensa Borneo/dijambak), Mangir (Disway Nomersatu Kaltim/diinjak kakinya), Kiky (Kompas Tv/dipukul bagian dada), Yuda Almeiro (IDN Time/Intimidasi), dan Faishal Alwan Yasir (Koran Kaltim/Ditahan di Polres).
"Atas dasar itu, AJI Balikpapan mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Timur untuk memberikan penjelasan dan mengevaluasi personel yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Jika terbukti, kami mendesak agar aparat kepolisian melayangkan permintaan maaf dan menanggung semua kerugian materil dan fisik para korban," ujar Fariz lewat keterangan resmi yang diterima Starbanjar, Jum'at (9/10/2020).
Lebih jauh, AJI Balikpapan akan mengadvokasi para jurnalis yang menjadi korban kekerasan, termasuk dalam hal pelaporan polisi. Sepanjang April 2019-Mei 2020, AJI mencatat ada 31 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh anggota Polri.
Dua momen kekerasan terjadi ketika jurnalis meliput demonstrasi besar di bulan Mei dan September tahun lalu. Ditarik lebih jauh, medio 2006-September 2020, AJI mencatat ada 785 jurnalis jadi korban kekerasan.
Kekerasan fisik nangkring di nomor satu kategori jenis kekerasan (239 perkara); disusul pengusiran/pelarangan liputan (91); dan ancaman teror (77). Dalam ranah pelaku, 65 orang merupakan anggota polisi, 60 massa, dan 36 orang tidak dikenal.
AJI juga meminta kepolisian menghormati Nota Kesepahaman Dewan Pers-Polri terdaftar dengan Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, akan dipidana paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah. “Setiap orang” dalam pasal itu termasuk polisi.