AJI
Nasional

AJI Kecam Peretasan akun Sosial Media Sasmito Madrim

  • STARBANJAR - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim menjadi korban peretasan dan disinformasi.
Nasional
Redaksi Starbanjar

Redaksi Starbanjar

Author

STARBANJAR - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim menjadi korban peretasan dan disinformasi.

Peretasan terjadi terhadap aplikasi pesan WhatsApp milik Sasmito dan sejumlah akun media sosial, yaitu Facebook dan Instagram pada Rabu (23/2/2022).

Adapun, disinformasi yang menyerang Sasmito terlihat gencar di media sosial Twitter pada Kamis (24/2/2022).

Sejumlah narasi disinformasi terhadap ketua AJI Indonesia diunggah peretas. Diantaranya :

1. Sasmito mendukung pemerintah membubarkan FPI.

2. Sasmito mendukung pemerintah membangun Bendungan Bener Purworejo

3. Sasmito meminta Polri menangkap Haris Azhar dan Fatia.

AJI Indonesia menyatakan bahwa ketiga pernyataan tersebut adalah palsu atau tidak pernah diucapkan Ketua Umum AJI Sasmito.  

AJI Indonesia adalah organisasi yang mendukung dan turut berjuang untuk kebebasan berkumpul dan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan hak warga untuk mendapatkan informasi. 

Ketiga disinformasi tersebut nyata-nyata mengadu domba AJI Indonesia dengan organisasi masyarakat sipil lainnya, termasuk membenturkan AJI dengan warga Wadas yang sedang berjuang menolak eksploitasi sumber daya alam di kampungnya. 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam serangan peretasan dan disinformasi terhadap Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim.

Praktik tersebut adalah bentuk-bentuk serangan terhadap aktivis dan organisasi AJI yang selama ini memperjuangkan kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.

Dengan serangan yang menimpa Ketua Umum Sasmito, AJI Indonesia menyatakan:

1. Peretasan dan serangan disinformasi terhadap Ketua AJI Sasmito Madrim adalah upaya teror terhadap aktivis yang memperjuangkan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

2. Meminta publik untuk tidak mempercayai narasi disinformasi yang beredar di media sosial.

3. Meminta publik untuk mendukung AJI Indonesia untuk memperjuangkan kebebasan pers, hak kebebasan berekspresi, berkumpul, berpendapat, dan hak atas informasi.