
Banjarmasin Diguyur Dana 38,5 Miliar untuk Penanganan Corona
Melihat wabah coronavirus (covid-19) yang belum saja tuntas, Pemko Banjarmasin menggelontorokan dana sebesar Rp 38, 5 miliar untuk penanganan virus, khususnya pembelian peralatan medis. Ongkos ini dikocek dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
Banjar Update
Melihat wabah coronavirus (covid-19) yang belum saja tuntas, Pemko Banjarmasin menggelontorokan dana sebesar Rp 38, 5 miliar untuk penanganan virus, khususnya pembelian peralatan medis. Ongkos ini dikocek dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
Keputusan ini terungkap dalam Rapat Pembahasan Restrukturisasi APBD 2020, di Aula Kayuh Baimbai Balai Kota Banjarmasin, pada Senin (30/3/2020) tadi. Menurut Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, ada sejumlah pos anggaran yang dialihkan untuk hal ini.
Dari informasi terhimpun, dana tersebut diperoleh dari Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp 580 juta, dana alokasi khusus (DAK) fisik Rp 5,34 M, serta dana insentif daerah (DID) sebanyak Rp.27.819.641.000.
Selain itu, ada pula dana dari hasil penyesuaian program dan kegiatan SKPD yang jika ditotal mencapai Rp 53.260.912.000 serta penyesuaian dana Perimbangan DAK Rp.20.10.057.000, hingga total jumlah dana belanja yang terkumpul Rp.107.107.057.000. Kemudian dikurangi pendapatan, sampai akhirnya tersedia dana untuk penanganan COvid-19 adalah Rp 38.5 M.
Ibnu Sina mengatakan, pelaksaanaan penggunaan anggaran hasil relokasi anggaran itu nantinya dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan dan arahan dari Mendagri.
“Kita merasa bahwa harus segera mengambil sebuah keputusan, karena situasinya memang statusnya tanggap darurat, tetapi jangan sampai kemudian hal ini salah, secara administrasi harus juga kita sesuaikan termasuk aspek dan regulasi hukumnya, ”ucapnya.