
Bappebti Perkuat Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia
- STARBANJAR - Didid Noordiatmoko Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menuturkan pihaknya memberikan ruang
Ekonomi dan Bisnis
STARBANJAR - Didid Noordiatmoko Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menuturkan pihaknya memberikan ruang bagi pengembangan usaha inovasi komoditas digital serta kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam berusaha. Salah satunya melalui perdagangan aset kripto.
”Perdagangan aset kripto dapat menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat, menciptakan, dan mendorong upaya pengembangan ekonomi digital Indonesia pada 2030,” ujar Didid dilansir dari laman Kemendag, Jumat (6/1/2023).
Didid mengarakan selama 2022, Bappebti telah memberikan perizinan berupa tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto kepada 25 perusahaan untuk dapat melakukan perdagangan di pasar fisik aset kripto.
Bappebti juga telah menetapkan jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sebanyak 383 jenis. Dari jumlah tersebut, 10 aset kripto di antaranya merupakan koin anak bangsa atau koin lokal.
Seiring dengan pengesahan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, kewenangan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor inovasi teknologi, sektor keuangan digital dan aset kripto menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, pengawasan atas aset kripto beralih dari Bappebti ke OJK.
“Dengan terbitnya UU P2SK tersebut, Bappebti akan melakukan perumusan substansi RPP masa transisi, antara lain mencakup identifikasi regulasi, kelembagaan, dan mekanisme pengalihan. Sedangkan, pembinaan, perijinan, dan pengawasan tetap dilakukan Bappebti dengan masa peralihan dua tahun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Penyusunan PP dalam enam bulan,” terang Didid.
Pengembangan ekonomi digital juga ditunjukkan dengan kinerja Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang sangat signifikan. Dalam perhitungan secara notional value, PBK mengalami tren kenaikan.
Total nilai transaksi pada periode Januari—November 2022 sebesar Rp 51,55 triliun dengan rata-rata transaksi setiap bulannya sebesar Rp4,68 triliun. Total nilai transaksi pada periode Januari—November 2022 meningkat sebesar 139,6 persen dibandingkan periode yang sama pada 2021 sebesar Rp 21,51 triliun (YoY).
“Nilai transaksi PBK November 2022 tercatat sebesar Rp1,60 triliun. Sedangkan, volume transaksi PBK November 2022 sebesar 1.283.085,7 lot atau meningkat 21 persen,” imbuh Didid.