
Baru 30 Persen Tanah di Kalsel Yang Terdaftar ATR/BPN, Rifqi Dorong PTSL Digenjot
STARBANJAR - Anggota Komisi V DPR-RI, Rifqinizamy Karsayudha mengatakan saat ini tanah yang terdaftar ke ATR/BPN masih sangat minim, yaitu baru sekitar 30%.
Banjar Update
STARBANJAR - Anggota Komisi V DPR-RI, Rifqinizamy Karsayudha mengatakan saat ini tanah yang terdaftar ke ATR/BPN masih sangat minim, yaitu baru sekitar 30%.
Hal ini disampaikan Rifqi saat menggelar rapat koordinasi bersama pejabat di lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kalsel, Senin (22/2/2021).
Rifqi membeberkan sisanya berstatus tanah yang belum memiliki alas hak yang sempurna seperti segel, bahkan tanah tak bertuan.
Berangkat dari hal tersebut, Rifqi kemudian mendorong agar proses pendaftaran tanah dapat dibuat dengan sistematik lewat konsep yang sudah digodok oleh pemerintah.
“Saya mendorong agar proses pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) dapat digenjot di Banua,” ucap Rifqi.
Dipaparkannya, tahun 2020 ada lebih kurang 40.000 bidang tanah yang diberikan sertifikat secara gratis kepada masyarakat. 2021 angkanya diprediksi akan meningkat.
Tanah-tanah di sekitar kawasan hutan, juga diberikan program sertifikasi bagi masyarakat disekitar untuk dipergunakan. Totalnya sekitar 25.000 bidang tanah pada 2020-2021 yang telah dan akan diberikan kepada masyarakat.
“Dalam kesempatan ini saya berkomitmen juga akan memfasilitasi kerjasama Kementerian ATR/BPN dengan Pemkab/Pemko dan Pemdes se-Kalsel agar masyarakat kita terdorong untuk mensertifikasi tanah mereka. Sebagian rakyat kita merasa sudah cukup dengan hanya memiliki segel tanah,” ujar politisi PDIP ini.
Dia menyebut konflik agraria akibat hadirnya izin pertambangan dan perkebunan dengan tanah yang telah bersertifikat milik masyarakat juga menjadi atensi Rifqi di Senayan.
"Isu terakhir ini harus melahirkan regulasi baru di tingkat nasional, di Komisi II DPR RI, Saya akan meminta kepada Menteri ATR/BPN RI bersama-sama merumuskan regulasi tersebut, agar tidak selalu hadir konflik antara pemilik IUP dengan sertifikat hak milik pada objek tanah yang sama misalnya,” tutup Rifqi.
