
Bebas Dari Penjara, Diananta Tetap Pilih Berkarir di Dunia Jurnalistik
Kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE yang menyeret jurnalis sekaligus eks Pemred Banjarhits, Diananta Putra Sumedi, akhirnya selesai. Selasa (18/8/2020) tadi, Nanta -sapaannya- muncul ke rekan jurnalis usai dinyatakan bebas dari Rutan Polres Kotabaru per 17 Agustus tadi.
Banjar Update
STARBANJAR- Kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE yang menyeret jurnalis sekaligus eks Pemred Banjarhits, Diananta Putra Sumedi, akhirnya selesai. Selasa (18/8/2020) tadi, Nanta -sapaannya- muncul ke rekan jurnalis usai dinyatakan bebas dari Rutan Polres Kotabaru per 17 Agustus tadi.
Kepada rekan-rekan jurnalis, Nanta bercerita ihwal pengalamannya mendekam di penjara Kotabaru selama 3 bulan 15 hari. Seperti sempat mengalami stress karena akses komunikasi dari dunia luar benar-benar ditutup.
“Selama disana saya merasa stress karena sempat akses komunikasi saya di sana diputus,” tutur Nanta.
Ia juga sempat merasa tak nyaman ketika harus tiba-tiba bergaul dengan para narapidana dari berbagai latarbelakang.
“Selama saya di penjara saya harus bergaul dengan narapidana di sana seperti kurir narkoba, pelaku pelecehan seksual dan pelaku kriminal lainnya,” ujarnya.
Kendati begitu, Diananta mengaku hal itu tidak membuat dirinya bungkam. “Bagi saya pribadi, vonis ini tidak bisa membungkam saya, saya tetap kritis dan tetap melanjutkan pekerjaan di dunia jurnalistik,” bebernya.
Di akhir, Diananta juga prihatin dengan sikap dewan pers yang seolah – olah diam dengan kasus yang menimpanya.
“Saya disini prihatin dengan sikap dewan pers, karena beberapa hari sebelum saya bebas belum memberikan sikap resmi,” tambahnya lagi.
Sekadar mengingatkan, kasus pelanggaran UU ITE yang menimpa Diananta bermula dari beritanya berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel' di laman Banjarhits.id, pada 8 November 2019 silam.
Berita itu dinilai menyulut isu SARA karena menyebut etnis. Pelapornya datang dari tokoh Kaharingan, Sukirman, yang berasal dari Hampang, Kotabaru.
Bergulir di pengadilan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang dipimpin Meir Elisabeth menjatuhkan vonis penjara 3 bulan 15 hari kepada jurnalis Diananta.
Majelis hakim menilai karya jurnalistik Diananta yang berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel' bermuatan SARA dan melanggar kode etik sesuai pasal 28 UU Informasi Transaksi Elektronik atau ITE. Selain itu, laman Banjarhits.id dianggap tidak memiliki badan hukum.
Kasus ini sudah dibawa ke Dewan Pers. Namun, aparat terus menggulirkan sengketa pemberitaan ini ke ranah pidana.
Ketua Dewan Pers, M Nuh, menyesalkan pemidanaan yang menimpa Diananta. Ia mengatakan kasus yang dihadapi Diananta adalah kasus pers. Oleh karena itu, semua pihak semestinya memahami bahwa kasus pers harus diselesaikan berdasarkanUU Pers No. 40 tahun 1999.
"Menyelesaikan kasus pers dengan menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers adalah sebuah penyimpangan terhadap komitmen menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers," ujarnya dalam keterangan tertulis Dewan Pers.