Nasional
25 Januari, 2024 07:01 WIB
Penulis:Redaksi Starbanjar
STARBANJAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bikin gempar dengan pernyataannya soal kampanye. Jokowi mengklaim tidak ada larangan bagi Presiden untuk memihak dan berkampanye dalam pemilu.
Menurutnya hal itu boleh dilakukan asal memperhatikan beberapa ketentuan dan syarat tertentu. Salah satunya yaitu tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
“Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh. Menteri juga boleh,” kata Presiden Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu 24 Januari 2024. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan hukum terkait dengan seorang Presiden berkampanye?
Merujuk Pasal 281 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota harus memenuhi dua ketentuan.
Pertama yaitu tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian yang kedua yaitu harus menjalani cuti di luar tanggungan negara bila hendak turut serta dalam kampanye.
Cuti tersebut lebih lanjut diatur dalam Ayat (2) yang menyebutkan cuti beserta jadwalnya dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Adapun ketentuan lebih lanjut terkait dua ayat tersebut diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Pernyataan Presiden Jokowi tersebut tentu menimbulkan berbagai respon. Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan. Dirinya mengatakan supaya masyarakat saja yang menilai perihal pernyataan tersebut. “Menurut saya masyarakat bisa mencerna dan nanti menakar menimbang pandangan tersebut,” kata Anies di Yogyakarta, Rabu.
Anies juga mengingatkan bahwa Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan netral, mengayomi dan memfasilitasi semuanya. Dia mempersilakan para ahli hukum tata negara memberi penjelasan terkait pernyataan Presiden tersebut. “Mangga para ahli hukum tata negara menyampaikan penjelasan,” paparnya.
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD turut memberikan responsnya. “Kalau Presiden mengatakan begitu silakan saja. Mau ikut atau nggak itu kan terserah,” kata Mahfud di Bantul.
Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai pernyataan Presiden tersebut dapat dijadikan pembenar kepada pihak lain seperti menteri dan lainnya untuk terus berkampanye. Direktur Perludem, Khoirunnisa Agustyati meyakini jika Presiden hanya merujuk pada Pasal 281 Ayat (1) UU Pemilu.
Menurutnya terdapat Pasal 282 yang menyatakan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
“Dalam konteks ini, Presiden Jokowi dan seluruh menterinya jelas adalah pejabat negara. Sehingga ada batasan bagi Presiden dan Pejabat Negara lain, termasuk menteri,” kata Khoirunnisa. Menurutnya para pejabat negara berdasarkan pasal tersebut dilarang membuat tindakan atau keputusan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 25 Jan 2024
Bagikan