
Biaya Haji Embarkasi Banjarmasin Tahun 2020 Ditetapkan Rp 36,9 Juta
Pemerintah pusat telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2020 untuk masing-masing embarkasi. Ketetapan ini dikeluarkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2020.
Banjar Update
Pemerintah pusat telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2020 untuk masing-masing embarkasi. Ketetapan ini dikeluarkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2020.
Untuk wilayah Embarkasi Banjarmasin, pemerintah pusat menetapkan BPIH sebesar Rp. 36.927.602. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Selatan, Noor Fahmi, menyebut ada penurunan biaya yang cukup signifikan untuk tahun ini.
"Untuk biaya haji Embarkasi Banjarmasin tersebut lebih murah dari tahun 2019 yakni sebesar Rp.37.885.084, dengan demikian ada penurunan sebesar Rp.957.482," kata Fahmi kepada starbanjar, Sabtu (14/3/2020).
Fahmi menerangkan, pelunasan BPIH dilakukan menggunakan mata uang rupiah dengan cara disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, baik secara tunai atau non teller.
Berikut ini daftar besaran Bipih 1441H/2020M jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp31.454.602;
2. Embarkasi Medan Rp32.172.602;
3. Embarkasi Batam Rp33.083.602;
4. Embarkasi Padang Rp33.172.602;
5. Embarkasi Palembang Rp33.073.602;
6. Embarkasi Jakarta Rp34.772.602;
7. Embarkasi Kertajati Rp36.113.002;
8. Embarkasi Solo Rp35.972.602;
9. Embarkasi Surabaya Rp37.577.602;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp36.927.602;
11. Embarkasi Balikpapan Rp37.052.602;
12. Embarkasi Lombok Rp37.332.602; dan
13. Embarkasi Makassar Rp38.352.602.