BJA Group Fasilitasi Sertifikasi Lahan Warga di Jalur Akses Pelabuhan Lalape
Banjar Update

BJA Group Percepat Sertifikasi Tanah Warga di Koridor Jalan Pelabuhan Lalape

  • PT IGL bersama Tim Pengurusan Sertifikat Desa, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan Kantor Pertanahan Pohuwato merealisasikan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga.
Banjar Update
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Author

POHUWATO — PT Inti Global Laksana (PT IGL), perusahaan perkebunan Gamal dan Kaliandra yang berada di bawah naungan Biomasa Jaya Abadi (BJA Group), bekerja sama dengan Tim Pengurusan Sertifikat Desa, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta Kantor Pertanahan Pohuwato berhasil merealisasikan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga. Sertifikasi tersebut diperuntukkan bagi bidang tanah yang berada di sisi kanan dan kiri lahan yang telah dibebaskan perusahaan untuk pembangunan jalan akses menuju kawasan operasional Perusahaan.

Proses pengurusan sertifikat dilakukan oleh Tim Pengurusan Sertifikat yang dipimpin tokoh masyarakat Desa Trikora, Vecky Budiman. Tim ini dibentuk oleh PT IGL dan memperoleh dukungan penuh dari perusahaan, mulai dari fasilitasi rapat kerja, pendampingan pengumpulan dokumen kepemilikan tanah milik warga, koordinasi dengan Kantor Pertanahan, hingga berbagai tahapan administrasi yang berkaitan dengan penerbitan SHM.

Penyerahan simbolis sertifikat tanah dilaksanakan di Kantor Terminal Khusus (Tersus) Lalape, Kabupaten Pohuwato, Kamis, 30 Juli 2026. Turut hadir Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato beserta jajaran, Camat Popayato, Camat Popayato Timur, pemerintah desa dari enam desa yang dilintasi jalan akses, tokoh masyarakat, Tim Pengurusan SHM, serta masyarakat penerima sertifikat.

PT IGL bersama Tim Pengurusan Sertifikat Desa, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan Kantor Pertanahan Pohuwato merealisasikan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga.

BACA JUGA: Sertifikasi Lahan Terdampak Jalan Perusahaan BJA Group Dinilai Makin Signifikan

Program sertifikasi tanah tersebut adalah tanah warga yang berada di sebelah kanan dan kiri tanah yang dibebaskan atau dibeli perusahaan untuk pembangunan jalan akses Perusahaan menuju Pelabuhan Lalape sepanjang kilometer 0 hingga kilometer 13, yakni melintasi Desa Londoun, Milangodaa, Bunto, Popayato, Trikora, dan Telaga Biru.

Direktur BJA Group, Zunaidi, mengatakan bahwa sejak awal proses pembebasan lahan, perusahaan bersama pemerintah desa dan pemerintah kecamatan telah berkomitmen mengurus sertifikasi tanah masyarakat secara kolektif sebagai bagian dari kesepakatan bersama.

"Saat membangun jalan akses, kami membebaskan sebagian tanah milik warga yakni yang berada di kanan dan kiri jalan akses, dan inilah yang diurus sertifikatnya. Proses pengurusan dilakukan secara kolektif oleh pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan perusahaan dengan membentuk satu tim. Dalam menjalankan tugasnya Tim difasilitasi dan disupport oleh Perusahaan," ujar Zunaidi.

Zunaidi menambahkan, BJA Group memfasilitasi seluruh proses administrasi mulai dari pendataan, membantu melengkapi dokumen kepemilikan, hingga pengajuan permohonan sertifikasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato.

"Alhamdulillah, hari ini sebagian sertifikat sudah berhasil diterbitkan sehingga dapat diserahkan secara simbolis kepada pemilik tanah. Kami akan terus memfasilitasi tim agar seluruh bidang tanah yang memenuhi persyaratan dapat segera memperoleh sertifikat," katanya.

Program Sertifikasi Terus Berjalan

Program Sertifikasi Tanah Warga Sebelah kanan dan Kiri Jalan Akses Masih Terus Berjalan

Jumlah bidang tanah warga sebelah kanan dan kiri jalan akses sekitar 156 bidang, yang sudah terbit sebelumnya ada 59 bidang. Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), program resmi dari ATR/BPN, PT IGL bersama Tim Pengurusan SHM telah mengajukan sertifikasi terhadap 89 bidang (Kuota dari BPN). Dari jumlah tersebut, 33 bidang telah berhasil diterbitkan sertifikatnya. Sebanyak 39 bidang masih dalam proses penerbitan sementara 25 bidang masih proses melengkapi persyaratan administrasi. Adapun empat bidang sisanya belum dapat diproses karena berada di kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Zunaidi menjelaskan bahwa proses penyelesaian sertifikasi membutuhkan waktu karena terdapat berbagai kendala administratif, antara lain dokumen kepemilikan yang belum lengkap, adanya perubahan kepemilikan tanah, maupun pemilik lahan yang telah berpindah domisili.

"Kami akan terus mendorong tim dan memfasilitasi proses pengurusan sesuai kesepakatan bersama. Bagi pemilik yang sudah tidak berdomisili di daerah ini pun akan kami upayakan secara proaktif agar dokumennya dapat dilengkapi, sehingga seluruh bidang tanah masyarakat di sepanjang jalan akses yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh sertifikat," ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato, khususnya Bupati Pohuwato, Camat Popayato, Camat Popayato Timur, pemerintah desa, Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Tim Pengurusan SHM, serta seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran proses sertifikasi tersebut.

Respons Atas Aspirasi Masyarakat

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Yudhi Satria Pulo, mengatakan bahwa percepatan sertifikasi tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang telah disampaikan sejak enam tahun lalu. Menurutnya, proses tersebut diawali melalui koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato, tokoh masyarakat, pemerintah desa, dan Kantor Pertanahan sebelum kemudian dipercepat melalui Program PTSL.

"Ini merupakan respons atas permintaan masyarakat. Setelah berkas masuk, kami melakukan pengukuran pada Mei dan Juni, kemudian langsung diproses. Tahun ini didaftarkan dan tahun ini juga mulai diselesaikan," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kendala utama penerbitan sertifikat bukan berada pada proses di Kantor Pertanahan, melainkan pada kelengkapan dokumen dan status lahan. "Selama persyaratan lengkap dan tidak berada di kawasan yang tidak dapat diterbitkan sertifikatnya, kami akan memproses secepat mungkin," katanya.

Masyarakat Sambut Positif

Perwakilan masyarakat penerima sertifikat sekaligus mantan Wakil Bupati Pohuwato periode 2021–2025, Suharsih Igirisa, menyampaikan apresiasi atas terealisasinya penerbitan sertifikat yang telah lama dinantikan masyarakat.

"Kami merasa bersyukur karena akhirnya masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Perjuangan ini sudah berlangsung cukup lama dan hari ini mulai memberikan hasil nyata bagi masyarakat," ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Desa Telaga Biru Astaman Niode menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, BPN, PT IGL, serta seluruh tim yang telah mengawal proses sertifikasi hingga terealisasi. Ia juga berharap penyerahan sertifikat berikutnya dapat dilakukan melalui pemerintah desa sehingga memudahkan masyarakat tanpa harus datang ke kantor pertanahan.

Penerbitan sertifikat tersebut menjadi bagian dari komitmen PT IGL dalam memastikan proses pembebasan lahan tidak hanya selesai melalui pemberian ganti rugi, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Melalui kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, perusahaan akan terus memfasilitasi penyelesaian sertifikasi terhadap bidang-bidang tanah yang masih dalam proses sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Tulisan ini telah tayang di makassarinsight.com oleh Redaksi pada 31 Jul 2026