
Bolehkan Takbiran Di Masjid Dan Musholla, Pemda Larang Konvoi Keliling
Starbanjar - Kementerian Agama menetapkan 1 Syawal 1441 Hijriah atau Idul Fitri jatuh pada (24/5/2020), ketetapan itu diputuskan dalam sidang isbat, Jum'at (22/5/2020).
Banjar Update
Starbanjar - Kementerian Agama menetapkan 1 Syawal 1441 Hijriah atau Idul Fitri jatuh pada (24/5/2020), ketetapan itu diputuskan dalam sidang isbat, Jum'at (22/5/2020).
Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mempersilahkan masyarakat untuk melaksanakan takbiran diMasjid ataupun Musholla, dengan cacatatan tanpa banyak orang,
"Jangan melakukan konvoi atau takbiran ke jalan-jalan, dan untuk solat idul fitri atau solat Ied, sesuai arahan dari Majelis Ulama Indonesia agar zona merah tidak melakukan solat Ied di Masjid ataupun di lapangan, silahkan solat di rumah masing-masing sesuai panduan yang sudah ditetapkan," kata Ibnu Sina.
Hal senada juga disampaikan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor yang membolehkan takbiran dilaksanakan di Masjid atau Musholla dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19, sosial distance, dan fisikal distance dan tidak menggelar takbiran keliling.
Sahbirin mengatakan setiap individu dan pengurus Masjid dan Musholla harus mematuhi peraturan dan keputusan yang dikeluarkan pemerintah.
"Shalat Idul Fitri lazimnya dilaksanakan berjamaah di Masjid atau di lapangan, agar dilakukan bersama keluarga di rumah, dan kegiatan silaturahmi halal bi halal hari raya Idul Fitri agar dilaksanakan secara daring (online)," katanya.