
Buka Posko Virtual, Kementerian Ketenagakerjaan Terima 5.496 Laporan Masalah THR
- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menerima 5.496 laporan terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan sejak membuka posko virtual dari 8 April hingga 1 Mei 2022.
Ekonomi dan Bisnis
STARBANJAR- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menerima 5.496 laporan terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan sejak membuka posko virtual dari 8 April hingga 1 Mei 2022.
Laporan ini terdiri dari pengaduan dan konsultasi. Untuk aduan rinciannya berjumlah 2.935 laporan, sementara pekerja yang mengonsultasikan masalah THR tercatat mencapai 2.561 laporan.
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi menjelaskan dari laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi Indonesia, yang berjumlah 2.561 laporan, pihaknya sudah merespon atau menyelesaikan sebanyak 1.685 laporan dan sisanya 876 laporan masih dalam proses penyelesaian.
"Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan diselesaikan, " ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Mei 2022, seperti dilansir dari Trenasia.com, partner resmi Starbanjar.
Sementara dari 2.935 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022, berasal dari 1.688 perusahaan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.384 THR tak dibayarkan oleh 794 perusahaan, 1.200 THR tak sesuai ketentuan oleh 694 perusahaan dan 351 THR terlambat disalurkan sebanyak 200 perusahan.
"Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1610 laporan masih sedang proses, " kata Anwar.
Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.
"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," kata Anwar Sanusi.