
Bukan Pembatasan seperti Jawa-Bali, Banjarmasin Pilih Hidupkan Posko Covid-19 di Perkampungan
Sesuai instruksi dari Presiden Joko Widodo, Pemerintah Kota Banjarmasin tidak akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat seperti di kawasan Jawa-Bali meski kasus Covid-19 di kota seribu sungai berpotensi mengalami lonjakan kembali.
Banjar Update
STARBANJAR- Sesuai instruksi dari Presiden Joko Widodo, Pemerintah Kota Banjarmasin tidak akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat seperti di kawasan Jawa-Bali meski kasus Covid-19 di kota seribu sungai berpotensi mengalami lonjakan kembali.
Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, menuturkan daerah di luar kawasan Jawa-Bali cuma diinstruksikan oleh presiden untuk menggiatkan kembali posko pengawasan Covid-19 di wilayah permukiman warga
"Kita kan ada kampung-kampung tangguh, kita hidupkan lagi, sampai hari ini pun ada (kampung tangguh) yang bertahan," kata Ibnu saat ditemui di Banjarmasin, Kamis (7/1/2020).
Ibnu yang juga Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Banjarmasin ini siap berkoordinasi dengan timnya untuk merealisasikan hal tersebut. Namun, ihwal kampung mana saja yang disasar, ia belum merinci.
"Di Banjarmasin ini belum terlalu mengkhawatirkan lah. Tapi kita berupaya menurunkan kasus Covid-19 dengan pendisiplinan ini," tandasnya.
Sekadar diketahui, pembatasan yang dilakukan untuk Jawa-Bali tak mencakup secara keseluruhan wilayah tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menjelaskan, pembatasan yang berlaku merupakan berbasis kota dan kabupaten, bukan keseluruhan Provinsi Jawa dan Bali.
Berikut adalah daerah yang terkena kebijakan PPKM:
DKI Jakarta
Bogor
Depok
Bandung
Cimahi
Tangerang Raya
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang
Tangerang Selatan
Semarang dan sekitarnya
Banyumas
Surakarta
Kota Yogyakarta
Kabupaten Bantul
Kabupaten Sleman
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Kulonprogo
Kota Surabaya dan sekitarnya
Malang Raya
Kabupaten Badung
Kota Denpasar
Penetapan daerah tersebut berdasarkan kriteria yaitu pertama tingkat kematian itu di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau tingkat kematiannya adalah di atas 3%.
Jangan Panik
Diberi nama, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kebijakan ini akan berlangsung pada 11-25 Januari 2021 mendatang.
Dalam konferensi pers terkini, Kamis, 7 Januari 2020, Airlangga menegaskan ulang bahwa PPKM bukanlah pelarangan kegiaan masyarakat, melainkan hanya pembatasan di sejumlah wilayah berisiko tinggi.
“Pertama kami tegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat. Kedua, masyarakat jangan panik dan ketiga kebijakan ini mencermati perkembangan COVID-19 yang ada,” terangnya secara virtual.
Ia memastikan, seluruh kegiatan sektor esensial baik itu bahan pangan, energi, ICT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas, dan obvitnas bisa berjalan.
Adapun pembatasan yang berlaku antara lain kebijakan work from home 75%, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Untuk di restoran, kapasitas makan di tempat (dine in) hanya 25%.
Kemudian, tempat ibadah dibatasi hanya 50%, fasilitas umum dihentikan kegiatan sosial, dan kegiatan sosial juga dihentikan. Adapun, pembatasan transportasi berlaku sesuai dengan pengaturan dari pemerintah daerah masing-masing.