Banjar Update
23 Juli, 2024 19:28 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA – Layanan pinjaman online (pinjol) atau Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending adalah suatu penyediaan layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman untuk melakukan transaksi pinjam-meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Fintech lending juga dikenal sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Dilansir dari OJK, hingga 12 Juli 2024, terdapat 98 perusahaan penyelenggara fintech lending yang telah mendapatkan izin dari OJK. OJK mengimbau masyarakat untuk memilih menggunakan layanan penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
Sementara, pinjol ilegal adalah layanan pembiayaan yang menawarkan pinjaman secara online tanpa memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses pengajuan pinjaman pada layanan ini sering kali lebih cepat dan lebih mudah. Namun, karena tidak terdaftar di OJK, pinjaman ini dianggap ilegal.
Dilansir dari Pasar Modal OJK, pinjaman online ilegal umumnya tidak memiliki badan hukum dan tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh OJK. Hal ini dapat mengakibatkan tingkat bunga yang lebih tinggi serta meningkatkan risiko penipuan.
Selain itu, penyedia pinjaman online ilegal sering kali meminta akses data pribadi peminjam yang tidak relevan dengan proses pinjaman. Selain biaya bunga yang tinggi, mereka juga sering kali menetapkan denda dan biaya tambahan tanpa penjelasan yang jelas dalam perjanjian.
Jika terjerat dalam pinjaman ini, peminjam sering kali menghadapi praktik penagihan yang tidak etis. Debt collector yang dikirimkan tidak memiliki sertifikasi penagihan, menggunakan ancaman dan bahasa kasar. Terkadang, mereka bahkan mengancam keselamatan keluarga dan orang-orang terdekat.
OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI, sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi, telah mengidentifikasi dan memblokir 1.591 pinjol ilegal selama periode Januari-Juni 2024.
Sejak 2017 hingga Juni 2024, total sekitar 8.271 pinjol ilegal telah berhasil diblokir. Selain itu, Satgas PASTI juga berhasil menemukan dan memblokir 148 entitas investasi ilegal selama periode yang sama, yaitu Januari-Juni 2024.
Lantas bagaimana tips mengatur keuangan agar tidak terjerat pinjol illegal?
Dilansir dari Kemenkeu, berikut tips mengatur keuangan agar tidak terjerat pinjol ilegal, antara lain:
Sebagian besar masalah keuangan disebabkan oleh kurangnya perencanaan yang baik. Oleh karena itu, perencanaan keuangan sangat penting. Dengan merencanakan keuangan, Anda bisa memetakan secara tepat dan rinci jumlah penerimaan dan kebutuhan, sehingga pengeluaran akan menjadi lebih teratur.
Perencanaan keuangan bisa dimulai dengan membuat anggaran, membuat catatan keuangan, menyisihkan dana untuk keadaan darurat, menabung, dan hingga kebutuhan untuk investasi.
Masyarakat perlu memahami cara mengelola uang dengan baik. Dengan literasi keuangan yang baik, Anda dapat membedakan antara kebutuhan dan keinginan, serta menentukan prioritas yang sesuai bagi diri Anda sendiri.
Biasakan untuk membelanjakan uang berdasarkan skala prioritas yang telah dibuat sebelumnya. Penyusunan skala prioritas dengan mengutamakan kebutuhan dibandingkan keinginan.
Kebutuhan seperti biaya makan, sewa rumah, transportasi, listrik, dan sebagainya harus berada di daftar teratas, sedangkan anggaran untuk staycation, menonton konser, atau membeli produk perawatan kulit berada di bawahnya.
Sangat penting bagi kita untuk mulai berinvestasi sejak dini. Jika memiliki uang yang tidak terpakai, jangan ragu untuk menginvestasikannya. Selain mempercepat finansial freedom, investasi juga berguna untuk mengantisipasi hal-hal tak terduga di masa depan, seperti inflasi atau situasi buruk lainnya.
Pilihlah investasi yang sesuai yang memang kita ketahui ilmu dan resikonya, bukan hanya ikut-ikutan. Perlu diingat, investasi memiliki banyak bentuk, mulai dari emas, saham, hingga reksadana. Pilihlah yang paling cocok dengan diri Anda.
Data dari Fintech P2P Lending OJK menunjukkan, 60% pinjaman diberikan kepada nasabah berusia 19-34 tahun (Generasi X dan Y). Hal ini tidak mengejutkan karena banyak anak muda saat ini mengalami FOMO (fear of missing out) atau takut ketinggalan tren terbaru.
Media sosial dan lingkungan pertemanan menjadi pemicu munculnya sifat FOMO. Banyak anak muda terjebak dalam situasi tersebut, seperti menuruti gaya hidup mewah. Akhirnya, orang-orang memilih menggunakan pinjol ilegal sebagai solusi, yang justru menjerumuskan mereka ke dalam masalah yang lebih besar.
Apalagi, dengan syarat pinjaman yang mudah, generasi muda seringkali mengambil keputusan tanpa perencanaan yang matang. Hindari membuat keputusan hanya karena ikut-ikutan.
Menurut Cambridge Dictionary, window shopping adalah kegiatan menghabiskan waktu untuk melihat-lihat produk yang dipajang di etalase toko tanpa berniat membelinya. Saat ini, aktivitas window shopping tidak hanya dilakukan di mall atau tempat perbelanjaan fisik, tetapi juga dapat dilakukan hanya dengan melihat layar gawai.
Banyaknya e-commerce yang tersedia, window shopping menjadi aktivitas yang menyenangkan bagi beberapa orang sebagai hiburan. Namun, ini juga membawa dampak negatif di mana sifat konsumtif dapat meningkat. Beberapa orang cenderung tergoda untuk membeli barang-barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan.
Keberadaan jaringan e-commerce yang mencakup hampir seluruh dunia menyebabkan banyak barang unik dan menarik bersliweran. Kemudahan pembayaran melalui fasilitas checkout atau paylater juga menjadi pisau bermata dua yang harus diwaspadai.
Sebaiknya pahami kondisi keuangan dengan baik sebelum memutuskan apakah meminjam uang adalah langkah yang tepat.
Meminjam uang diperbolehkan selama masih sesuai dengan kemampuan, biasanya ada batas maksimal sekitar 30% dari pendapatan kita yang masih bisa dikatakan sebagai pinjaman yang diperbolehkan.
Selain itu, sebaiknya pinjaman dialokasikan untuk tujuan produktif seperti modal usaha atau pembelian peralatan usaha, daripada untuk hal-hal konsumtif seperti liburan atau menonton konser.
Utamakan membayar utang yang ada saat Anda memperoleh gaji. Hindari membayar utang dengan utang lainnya jika tidak ingin terlilit pusaran utang. Hal ini tidak dapat menyelesaikan masalah namun akan membuat masalah baru.
Itulah beberapa tips mengatur keuangan agar tidak terjerat pinjol illegal.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 20 Jul 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 23 Jul 2024
Bagikan