WISATA & KULINER
23 Maret, 2021 01:15 WIB
Penulis:Redaksi Starbanjar
STARBANJAR - Tradisi tahunan pasar Wadai selama bulan suci Ramadhan tahun ini di Kota Banjarmasin berpotensi digelar secara daring. Sebab, kasus Covid-19 di Kota Banjarmasin masih belum terkendali. Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar rapat koordinasi pembukaan pasar wadai Ramadhan yang bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Balaikota Banjarmasin, Senin (22/03/21).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Plh Walikota Banjarmasin Mukhyar bersama Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin, Ihsan Alhaq, Kabid Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Kuswanta MS serta beberapa anggota dari paguyuban pasar wadai Kota Banjarmasin.
Rencananya pasar wadai kali ini bakal dilaksanakan secara online, sebab berkaca pada tahun lalu saat awal Covid-19 mulai merebak di Kota Banjarmasin, pasar wadai ditiadakan, dan digelar melalui platform online. Hal ini guna menghindari terjadinya kerumunan yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19.
Mukhyar memaparkan terkait pembukaan pasar wadai Ramadhan di tahun 2021 ada beberapa kendalan yang tidak mengizinkan secara langsung seperti pandemi Covid-19 di Kota Banjarmasin masih meningkat yang nantinya akan berdampak pada masyarakat.
Bukan tanpa alasan, Mukhyar menyebut pelaksanaan pasar wadai Ramadhan secara langsung peluang terjadinya kerumunan masyarakat semakin besar, sehingga potensi penularan Covid-19 tinggi.
Oleh karena itu, Mukhyar tidak mengizinkan fasilitas milik Pemkot Banjarmasin untuk dipakai sebagai tempat dagang.
"Untuk fasilitas yang dimiliki oleh Pemko mohon maaf kami tidak berani mengizinkan,"tegasnya.
Kemudian, sambungnya untuk fasilitas umum yang tidak di berikan izin yang dimiliki oleh Pemko Banjarmasin seperti di Kamboja, di depan jalan Pemko Banjarmasin, Siring 0 KM serta Pasar Terapung.
"Untuk sementara kami tidak berani mengambil kebijakan untuk membolehkan untuk itu,"pungkasnya.
Bagikan
WISATA & KULINER
STARBANJAR - Kementerian Perhubungan mewajibkan pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.
4 tahun yang lalu