Kantor Setdaprov Kalsel. ASN kini dibatasi bepergian karena Covid-19 kian masif.
Banjar Update

Covid-19 Melonjak, ASN Pemprov Kalsel Dibatasi Keluar Daerah

  • Dalam surat itu, Roy menyampaikan bahwa ASN bisa menunda atau tidak melakukan perjalanan ke luar daerah.
Banjar Update
Redaksi Starbanjar

Redaksi Starbanjar

Author

STARBANJAR- Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan surat edaran pencegahan dan pengendalian Covid-19 merespons tingginya kasus Corona di luar daerah seperti pulau Jawa.

Dalam surat edaran yang diteken Sekretaris Daera Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, tersebut ada beberapa ketentuan pembatasan yang disampaikan.

Salah satunya, membatasi gerak ASN keluar daerah untuk mencegah penularan yang belakangan kian masif.

Dalam surat itu, Roy menyampaikan bahwa ASN bisa menunda atau tidak melakukan perjalanan ke luar daerah yang terjadi peningkatan kasus dengan varian atau resiko tinggi.

Lewat edaran tersebut, para ASN juga diminta membatasi perjalanan ke kabupaten/kota zona resiko tinggi atau yang berbatasan dengan daerah yang dimaksud.

Sekadar diketahui, pada satu bulan terakhir, terdapat lima provinsi dengan bed occupancy ratio (BOR) yang angkanya berada di atas 70 persen. Diantaranya, DKI Jakarta (86%), Jawa Barat (84%), Jawa Tengah (82%), Banten (80%), dan Daerah Istimewa Yogyakarta (79%).

Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit selama pandemi Covid-19.