Ilustrasi restoran di Banjarmasin sepi
Ekonomi dan Bisnis

Covid-19: Pengusaha Hotel dan Resto di Banjarmasin Usul Keringanan Pajak

  • Sejumlah pengusaha di Banjarmasin mengusulkan agar pemerintah daerah membebaskan pajak hotel dan restoran selama wabah covid-19. Munculnya usulan berawal dari turunnya pendapatan selama pandemi virus tersebut.

Ekonomi dan Bisnis
Nurul Khasanah

Nurul Khasanah

Author

Sejumlah pengusaha di Banjarmasin mengusulkan agar pemerintah daerah membebaskan pajak hotel dan restoran selama wabah covid-19. Munculnya usulan berawal dari turunnya pendapatan selama pandemi virus tersebut.

Kabar ini dibenarkan oleh salah satu anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Banjarmasin, Aulia Abdi. Menurut owner Rumah Makan Sambal Acan Raja Banjar (ARB) itu, pihaknya bersama pengusaha resto lainnya sudah mengirimkan surat ihwal usulan pembebasan pajak ini. Baik ke Pemerintah Kota Banjar maupun DPD PHRI Kalsel.

"Nanti diteruskan ke pusat. (Keringanan pajak) selama 6 bulan," kata Aulia kepada starbanjar, Senin (30/3/2020).

Dari cerita Aulia, sejak wabah covid-19 omsetnya bisnisnya memang anjlok hingga 50 persen lebih. Selain kunjungan ke resto yang menurun, order makanan via ojek daring pun juga merosot drastis.

"Masyarakat kini banyak memilih membuat makanan sendiri ketimbang beli dirumah makan. Makanya omset pemesanan melalui ojek online ikut mengalami penurunan,” kata dia.

Aulia bahkan sudah memikirkan kemungkinan terburuk. Jika wabah tak kunjung tuntas, ia akan menutup seluruh cabang rumah makannya sementara. Resto akan kembali dibuka ketika kondisi sudah membaik.

"Pemasukan dan biaya operasional sudah tidak imbang lagi. Kita lihat situasi ke depannya," tandasnya.

Tunggu Instruksi Dari Pusat

Dikonfirmasi terpisah, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengakui sudah menerima usulan dari sejumlah pengusaha khususnya dari organisasi PHRI. Namun, ia belum bisa berkomentar gamblang ihwal rekomendasi keringanan pajak.

"Menunggu ketentuan dari pusat. Yang keluar dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu kan cuma baru untuk 10 destinasi utama saja," tutur Ibnu.

Sepuluh destinasi yang dimaksud Ibnu adalah kawasan Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Bali, Manado, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, Mandalika, dan Bintan. Dalam hal ini, Kota Banajrmasin tak masuk daftar itu.

Dia pun menunggu Kota Banjarmasin juga masuk daftar mengingat usulan keringanan pajak dari para pengusaha juga sudah kelewat banyak. Ibnu menegaskan dampak dari covid-19 terjadi di seluruh Indonesia.

"Kami sangat paham sebetulnya dengan kondisi ini," pungkas Ibnu.