Banjar Update
18 Maret, 2024 12:56 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA - Aparatur Negara akan mendapat tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2024 ini. Hal tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
Tidak hanya itu, mereka akan menerima penuh alokasi tersebut berkat kenaikan anggaran dari pemerintah. Menurut Pasal 3 ayat (1), aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, adalah PNS dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Peraturan ini juga mengatur waktu pencairan THR, yang akan dilakukan paling cepat H-10 sebelum atau setelah hari raya, sementara gaji ke-13 akan diberikan paling cepat pada bulan Juni 2024 atau setelahnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, kepala desa tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dari pemerintah karena perangkat desa tidak diakui sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Perangkat desa, aturannya tidak ada, rekan-rekan bukan PNS, kepala desa bukan PNS, dalam UU Desa statusnya bukan ASN, tidak termasuk pemberian tunjangan,” ujar Tito dalam konferensi pers di Jakarta, pada Jumat, 15 Maret 2024.
Meskipun demikian, tak menutup kemungkinan bagi perangkat desa untuk mendapatkan THR dari pemerintah. Dalam perhitungannya, secara umum, gaji perangkat dan kepala desa biasanya sekitar Rp2 juta. Jika terdapat 10 kepala desa, maka diperkirakan dana yang dibutuhkan adalah sekitar Rp20 juta.
“Dikali ada 8.000 kepala desa, berarti butuh sekitar Rp1,6 triliun. Alokasi dari pusat, Rp70 triliun untuk desa-desa kita akan bicarakan dengan asosiasi desa dan menteri desa,” ujar Tito.
Selain kepala desa, pegawai honorer, tidak akan mendapatkan THR. Tunjangan khusus ini hanya akan diberikan kepada honorer yang telah diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Kami sampaikan, honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, dalam kesempatan yang sama.
Pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 menjadi jawaban bagi PNS dan anggota TNI-Polri mengenai pencairan THR dan gaji ke-13. Namun, ada sebagian kelompok PNS yang tidak memenuhi syarat untuk menerima THR dan gaji ke-13.
1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga memberikan THR dan/atau gaji ke-13 bagi pegawai non-PNS yang belum menjalankan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus minimal selama satu tahun sejak diangkat atau menandatangani perjanjian kerja. Hal ini berdasarkan ketentuan:
1. Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas.
2. Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 18 Mar 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 18 Mar 2024
Bagikan
Banjar Update
12 jam yang lalu