
Dari Takisung hingga Batakan, Wisata Pantai di Tala Dibuka Kembali dengan Syarat
- Syarat yang wajib harus dimiliki oleh pengunjung wisata adalah sertifikat vaksin dan hasil swab test antigen.
Banjar Update
STARBANJAR- Kabupaten Tanah Laut (Tala) berhasil menurunkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ke level 3.
Pemerintah setempat pun kini melakukan pelonggaran terhadap akses keluar masuk tempat wisata di Tala, karena sebelumnya tempat wisata ditutup total karena berstatus PPKM level 4.
Namun bagi masyarakat yang ingin berwisata di Tala harus dengan beberapa syarat. Agar penyebaran kasus Covid-19 terus bisa dikendalikan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tala, Muh Kusry, mengatakan syarat yang wajib harus dimiliki oleh pengunjung wisata adalah sertifikat vaksin dan hasil swab test antigen
"Pengunjung wajib menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 dan hasil swab antigen Negatif," katanya saat dihubungi, Sabtu (11/9/2021) malam.
Mantan Kepala BPBD Tanah Laut ini menegaskan jika pengunjung wisata tidak memiliki sertifikat vaksin atau surat hasil negatif Swab Test Antigen siap-siap putar balik.
"Jika tidak memiliki dua syarat itu kita suruh putar balik, atau kita langsung Swab Antigen ditempat, hasilnya negatif boleh masuk kalau positif silahkan pulang," tegasnya.
Lebih lanjut, dia berpesan kepada setiap masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan kepada masyarakat Tala untuk tidak euforia dan lengah, hal ini dikarenakan PPKM belum berakhir.