Ekonomi dan Bisnis
19 Mei, 2021 20:48 WIB
Penulis:Redaksi Starbanjar
STARBANJAR- Demi mempercepat implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo membentuk satuan tugas (satgas) khusus. Satgas tersebut dibentuk Jokowi untuk mempercepat sosialisasi UU Cipta Kerja ke berbagai kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah (Pemda).
Pembentukan satgas itu mengacu kepada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 10 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beleid tersebut telah diteken Jokowi pada Selasa, 4 Mei 2021.
Dilansir dari Trenasia, Satgas UU Cipta Kerja itu bakal dipimpin oleh Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar. Mahendra bakal dibantu oleh tiga wakil ketua yang berasal dari lintas lembaga.
Posisi Wakil Ketua I dijabat oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Sementara itu, ada nama Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri yang dipanggil Jokowi untuk mengisi posisi Wakil Ketua II Satgas Uu Cipta Kerja.
Adapun Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Raden Pardede mengisi posisi Wakil Ketua III dan Staf Khusus Presiden Arif Budimanta dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja.
Berdasarkan pasal 6 Keppres nomor 10 tahun 2021, satgas UU Cipta Kerja bisa mendapatkan bantuan pelaksanaan sosialisasi dari Pemda.
“Menteri, kepala lembaga, kepala otoritas, gubernur, bupati, Wali kota wajib mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas UU Cipta Kerja,” tulis pasal 6 Keppres nomor 10 tahun 2021.
Beleid ini lahir karena Jokowi menilai perlu adanya pencapaian tujuan yang sama antar Kementerian/Lembaga dalam mengimplementasikan UU Cipta Kerja.
Seperti diketahui, produk hukum ini menjadi garda utama pemerintah dalam mendulang investasi dan menciptakan lapangan pekerjaan.
Bagikan
Ekonomi dan Bisnis
2 bulan yang lalu
Ekonomi dan Bisnis
3 bulan yang lalu
Ekonomi dan Bisnis
4 bulan yang lalu