
Denny Indrayana dan BW Turun Tangan Bela Mardani
- Dua pengacara kondang, Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto (BW), turut turun tangan membela Bendahara Umum PBNU dan Ketum Hipmi, Mardani H Maming, dalam sidang praperadilan kasus suap izin tambang Tanbu.
Banjar Today
STARBANJAR- Dua pengacara kondang, Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto (BW), turut turun tangan membela Bendahara Umum PBNU dan Ketum Hipmi, Mardani H Maming, dalam sidang praperadilan kasus suap izin tambang Tanbu.
Diketahui, dalam kasus ini, Mardani memang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran ditengarai menerima suap semasa ia menjadi Bupati Tanbu.
Denny Indrayana dan BW tampak hadir di sidang praperadilan Mardani yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2022).
Dari informasi yang dihimpun, Denny dan BW memang ditunjuk oleh PBNU sebagai kuasa hukum untuk politikus PDIP itu. Denny juga merasa kasus tersebut dekat dengannya karena terjadi di wilayah Kalimantan Selatan, tempat kelahirannya.
Sebelumnya, KPK mempersilahkan Mardani Maming melakukan praperadilan. Hal tersebut disampaikan KPK setelah Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kalimantan Timur (PDIP Kaltim) itu mengaku dikriminalisasi terkait status tersangka dan pencegahan ke luar negeri.
Dalam sidang praperadilan ini, sidang ditunda lantaran ketidakhadiran penyidik KPK dan ketidaksiapan lembaga tersebut menghadapi proses persidangan.
KPK mengungkapkan masih butuh waktu untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan serta jawaban terkait sidang.
"Kami sampaikan bahwa, tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat kepada hakim untuk meminta penundaan waktu sidang. Tim masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).