
Dewan Dukung Perubahan Status PDAM Bandarmasih jadi Perseoran Daerah
Pemerintah Kota Banjarmasin terus mematangkan wacana perubahan badan hukum PDAM Bandarmasih menjadi perseroan daerah (PD). Pergantian status ini diharapkan dapat memicu perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang pengelolaan air bersih tersebut semakin berkembang.
Banjar Update
STARBANJAR- Pemerintah Kota Banjarmasin terus mematangkan wacana perubahan badan hukum PDAM Bandarmasih menjadi perseroan daerah (PD). Pergantian status ini diharapkan dapat memicu perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang pengelolaan air bersih tersebut semakin berkembang.
Pihak eksekutif dan legislatif di lingkup Pemko Banjarmasin pun sudah mulai membahas di rapat-rapat di internal dewan, ihwal rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan status tersebut. Terbaru, para legislator bersepakat untuk melanjutkan pembahasan dengan dibentuknya panitia khusus (pansus).
"Kita berharap raperda ini dapat membawa kemajuan bagi Kota Banjarmasin," ujar anggota DPRD Banjarmasin Fraksi Gerindra, M Yamin saat ditemui usai Rapat Paripurna Tingkat 1, beberapa waktu yang lalu.
Di kesempatan yang sama, perubahan status ini juga ditekankan oleh Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina. Menurut dia, bergantinya status PDAM Bandarmasih perseoran bisa memicu manfaat bagi kota sendiri.
"Perubahan bentuk hukum pdm menjadi perseroan ini bertujuan untuk memberikan manfaat bagi
perkembangan daerah," tutur Ibnu.
Menanggapi wacana tersebut, Dosen Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan ULM, Ahmad Yunani menyambut baik perubahan ini. Dengan berubahnya PDAM menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Yunani menjelaskan bahwa fungsinya tidak hanya pelayanan umum tapi ke profit oriented.
"Hal ini terjadi karena PDAM Bandarmasih sudah dapat melayani diatas 80% sambungan rumah tangga
sehingga sudah bisa menyumbang PAD," jelasnya saat dihubungi via Whatsapp.
Dia menjabarkan bahwa persereoan daerah adalah BUMD yang berbentuk Perseroan Tebatas dengan modal yang terbagi atas saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh satu daerah. Ini berarti Pemko Banjarmasin akan menjadi pemegang saham mayoritas dengan minimal 51%.
"Dampaknya bagi perekonomian daerah kalau dikelola secara efisien dan efektif PDAM akan berkontribusi besar menyumbang PAD dan mendorong kemandirian daerah," ungkapnya lagi.
Ditambahkan Yunani, PDAM juga akan bertanggung jawab atas kemajuan atau kemunduran perusahaannya sendiri, tidak seperti dulu saat masih dalam naungan pemerintah. Kini Pemko hanya bertindak sebagai pemegang saham mayoritas.PDAM dapat menjual saham atau melakukan privatisasi atas pertujuan dewan dan walikota.
"Karena perseroan, tidak menutup kemungkinan kedepannya PDAM akan merambah ke produk lainnya. Misalnya dapat membuat air minum dalam kemasan," kata dia.
"Harapannya perubahan ini membuat perusahaan semakin berkembang dan maju sehingga membantu
mendorong perekonomian daerah," tutupnya.