Dewan Pers
Banjar Update

Dewan Pers soal Kasus Diananta: Kami Dukung Penangguhan Penahanan

  • Penahanan eks Pemimpin Redaksi Banjarhits (partner 1001 media kumparan), Diananta Putra Sumedi, oleh Polda Kalimantan Selatan mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Terbaru, ada dari Dewan Pers yang menyatakan siap mendorong kasus hukum Diananta hingga proses penangguhan penahanan.

Banjar Update
Hasanuddin

Hasanuddin

Author

STARBANJAR- Penahanan eks Pemimpin Redaksi Banjarhits (partner 1001 media kumparan), Diananta Putra Sumedi, oleh Polda Kalimantan Selatan mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Terbaru, ada dari Dewan Pers yang menyatakan siap mendorong kasus hukum Diananta hingga proses penangguhan penahanan.

Komitmen itu disampaikan oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya, dalam diskusi daring bertajuk "Bayang-Bayang UU ITE dalam Kebebasan Pers" yang digelar oleh AJI Balikpapan dan BTV, pada Sabtu (9/5/2020) siang kemarin.

Menurut Agung, Dewan Pers akan menguatkan dukungan untuk penangguhan penahanan Diananta, meski pihaknya tidak bisa mengintervensi lebih jauh apa yang dikerjakan kepolisian.

"Buat saja penangguhan, Dewan Pers akan menguatkan. Proses hukum sudah berjalan dan kami (dewan pers) tidak bisa mengintervensinya. Hanya saja, kami siap mendampingi dalam persidangan dan menandatangi penangguhan itu," ucap Agung dalam diskusi daring tersebut.

Agung pun siap jika ke depannya menghubungi Kapolda Kalsel, Irjen Pol Nico Afinta, untuk memperbincangkan persoalan Diananta. Komunikasi ini dilakukan secara persuasif.

"Tapi kalau normatifnya jangan," kata dia.

Sebelumnya, sejumlah elemen memang ramai-ramai mengawal kasus penahanan Diananta. Berbagai organisasi kewartawanan seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalsel.

Permohonan penangguhan penahanan juga dilayangkan oleh sekitar 48 jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan Se-Kalsel. Puluhan pewarta menyerahkan copy KTP, sebagai bentuk solidaritas kepada Nanta. Dokumen ini diserahkan ke Polda Kalsel, Kamis (7/5/2020) tadi oleh Koordinator Solidaritas Wartawan Se-Kalsel, bersama kuasa hukum Bujino A Salan.

Sekadar mengingatkan, kasus Diananta sendiri dimulai dari pemuatan berita banjarhits.id berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel. Berita ini diduga melanggar UU ITE oleh pihak kepolisian.

Pelapornya datang dari tokoh Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan, Sukirman. Ia mengadu ke Polda Kalsel pada 2019 lalu lantaran konten banjarhits yang satu ini dinilainya dapat menimbulkan sentimen kesukuan.

Persoalan ini juga sempat dibawa ke Dewan Pers. Diananta dan Sukirman datang ke Sekretariat Dewan Pers di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020 lalu guna proses klarifikasi. Diputuskan juga berita ini melanggar pasal 8 Kode Etik Jurnalistik. Dengan argumentasi bahwa menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku.

Selanjutnya, Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud. Rekomendasi itu diteken melalui lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers yang terbit 5 Februari 2020.

Keluar PPR, namun rupanya kasus Diananta berlanjut di ranah hukum lantaran masalah lain yakni polisi menilai banjarhits tidak memiliki badan hukum. Serta pertanggung jawaban konten banjarhits bukanlah kumparan yang menanungi banjarhits.

Diananta hingga kini ditahan di Rutan Tahti Polda Kalsel. Tindakan penahanan oleh kepolisian dilakukan sejak Senin (4/5/2020) kemarin. Polisi langsung menahanan Nanta lantaran para penyidik khawatir dia akan mengulangi perbuata serupa.