Polresta Banjarbaru berhasil mengamankan MF (41) beserta barang bukti, yang diduga mencoba melakukan pelecehan seksual. (Foto : Humas Polresta Banjarbaru)
Banjar Today

Diduga Ingin Cabuli Penumpang, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi

  • STARBANJAR - Seorang pria paruh baya MF (42) seorang sopir taksi online, warga Kecamatan Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, diciduk anggota Polres Banjarbaru.
Banjar Today
Ahmad Husaini

Ahmad Husaini

Author

STARBANJAR - Seorang pria paruh baya MF (42) oknum sopir Grab Car, warga Kecamatan Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, diciduk anggota Polres Banjarbaru.

MF diduga melakukan pencabulan terhadap penumpangnya berinisial FR (23), warga Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor membeberkan, FR diduga dicabuli oleh MF, saat menggunakan jasa taksi online pada Sabtu (10/12/2022) sore, di dekat Bandara Internasional Syamsudin Noor di Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru.

“Penumpang tersebut diduga dicabuli, saat MF tengah mengemudikan mobilnya,” ujar Dody dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).

Sadar dalam kondisi terdesak, FR langsung bergegas keluar dari mobil yang dikendarai MF.

Namun, pria diduga mengikuti FR, hingga akhirnya FR berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.

“Karena korban FR berteriak minta tolong, lantas MF diduga langsung melarikan diri. Ia pun lantas melaporkan dugaan pencabulan kepada Polres Banjarbaru,” sambung Tajudin.

Usai menerima laporan dari FR, anggota Polres Banjarbaru lantas melakukan penyelidikan. Tak memakan waktu lama, MF pun berhasil diringkus di rumahnya, di Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Senin (12/12/2022) dini hari.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa satu unit mobil jenis MPV,” tandas Tajudin.

MF sendiri, dikenakan pasal 285 junto pasal 53 KUHP dan atau pasal 290 KUHP tentang tindak pidana percobaan pemerkosaan dan atau perbuatan cabul.