Digelar 12 Juli, Simak Panduan Bejalar Tatap Muka dari Disdik Banjarmasin

11 Juli, 2021 14:32 WIB

Penulis:Redaksi Starbanjar

IMG-20210710-WA0011.jpg
Pelakaanaan simulasi belajar tatap muka di salah satu SD di Banjarmasin. undefined

STARBANJAR- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin resmi menerapkan sistem pembelajaran tatap muka (PTM) pada tingkat PAUD, SD, hingga SMP, terhitung mulai Senin (12/7/2021).

Kepala Disdik Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, bilang pihaknya sudah mendapat rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 Banjarmasin ihwal pelaksanaan PTM.

"Dinas kesehatan dan semua tim gugus tugas masih pada posisi merekomendasikan. Kecuali Banjarmasin kembali merah. Kalau merah kan (belajar) daring lagi. Kita enggak mungkin nunggu (pandemi) sampai habis," ujarnya.

Totok menjelaskan, izin PTM jenjang PAUD, hanya diperbolehkan menampung siswa sebanyak lima orang per rombongan belajar (rombel), dengan waktu pembelajaran 2 jam per hari.

Lalu Jenjang SD, jumlah siswa per rombel maksimal 18 orang dengan waktu pembelajaran tiga jam per hari.

Kemudian, khusus jenjang SMP, jumlah siswa per rombel maksimal 18 orang dengan waktu pembelajaran 4 jam per hari.

Dia menjelaskan, setiap sekolah juga harus menyusun jadwal PTM dengan shifting dan panduan untuk mitigasi risiko selama PTM.

Totok menambahkan, satuan pendidikan yang melaksanakan PTM wajib menjaga prokes secara ketat dan displin dengan membentuk satgas Covid-19. Mulai dari tim pembelajaran, psikososial dan tata ruang. Tim kesehatan, kebersihan dan keamanan. Terakhir, tim pelatihan dan humas.

Sebelum pelaksanaan PTM, satuan pendidikan wajib melakukan pendataan terhadap kondisi kesehatan siswa.

Siswa sedang dalam kondisi sakit, terutama penyakit yang memiliki gejala mirip Covid-19 (flu, demam, sesak nafas, hilang rasa/pembau, dll) tidak diperkenankan mengikuti PTM.

Sedangkan, guru yang diizinkan melaksanakan PTM adalah guru yang sudah divaksin Covid-19. Bagi guru yang belum vaksin diizinkan melaksanakan PTM dengan syarat melaksanakan Tes Swab PCR dengan hasil Negatif.

Sementara itu, guru dan siswa (SD dan SMP) usia 12 tahun ke atas yang belum vaksin Covid- 19 dapat mengikuti Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas terdekat.

Hal ini agar seluruh sekolah yang melaksanakan PTM dapat menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat dan disiplin dengan pengawasan dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 yang dibentuk di satuan pendidikan.

"Sekolah diwajibkan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara berkala minimal 1 minggu sekali," katanya.

Bagi siswa yang orang tuanya masih belum setuju untuk mengikuti pembelajaran tatap muka, guru tetap wajib memfasilitasi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui belajar dari rumah (BDR).

"Apabila dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Satuan Pendidikan, maka Satuan Pendidikan akan ditutup kembali dan dilarang melaksanakan pembelajaran tatap muka hingga batas waktu yang ditentukan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19," tutupnya.