SADAd
Politik

Dilaporkan ke Bawaslu Berkali-kali, Tim Pemenangan BirinMu Tegaskan Tak Bakal Terprovokasi

  • Tim pemenangan cagub-cawagub Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu) angkat suara perihal laporan dugaan pilkada yang dilayangkan oleh tim hukum Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D), baru-baru tadi.

Politik
Putri Nadya Oktariana

Putri Nadya Oktariana

Author

STARBANJAR- Tim pemenangan cagub-cawagub Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu) angkat suara perihal laporan dugaan pilkada yang dilayangkan oleh tim hukum Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D), baru-baru tadi.

Laporan dugaan pelanggaran pilkada yang dimaksud ini adalah pembagian sarung dan uang Rp 50 ribu di Hulu Sungai Utara, serta pemberian bantuan jaring pengaman sosial (JPS) di masa Pandemi Covid-19.

Selain itu ada pula dugaan pelanggaran pilkada yang bertaut dengan bantuan kouta internet gratis kepada 24.000 siswa SMA-SMK Kalsel, dan bantuan Sosial beras bersama Kemensos RI dan Bulog.

Dalam keterangan terbarunya, kubu petahana menegaskan tidak akan terprovokasi laporan demi laporan yang dilayangkan oleh tim penantang tersebut.

Toh, menurut Ketua Tim Pemenangan BirinMu, Rifqinizamy Karsayudha, dua kali laporan yang diserahkan oleh tim H2D juga tidak memenuhi unsur-unsur aduan pelanggaran pilkada oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel.

Berangkat dari hal itu pula, Rifqi pun juga meminta agar warga Kalsel secara umum agar tak ikut terprovokasi.

"Kami turut menyampaikan dan ini penting agar dapat diketahui pemilih dan para pendukung di Kalimantan Selatan untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi dari berbagai laporan baik dalam bentuk video dan lain sebagainya," ujar Rifqy saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (8/11/2019).

Selain itu, Tim Kuasa Hukum BirinMu, Saifudin, juga turut angkat bicara atas pelaporan Denny Indrayana kepada kubu 01.
"Dari segi teori hukum laporan ini tidak berdasar, mencoba mengaitkan satu peristiwa dengan Undang - undang yang tidak pas," ucapnya.

"Mari sekali lagi tetap kita hadapi, dua kali laporan dan betul - betul kita sampaikan jawaban kita ke Bawaslu dan berdasarkan fakta hukum yang diperiksa berdasarkan dengan saksi - saksi yang ada," tambah Saifuddin.

Menurut Saifuddin, pelaporan Denny Indrayana dalam konteks hukum normatif tidak mempunyai dasar.

Selain itu, Saifuddin mengatakan jika kembali dipanggil Bawaslu pihaknya akan memberikan bukti baik dari aspek materiil maupun moral.

"Semua akan kita buktikan seperti juga pada laporan pertama dan laporan kedua, semua didasarkan pada aspek formalnya, semuanya didasarkan pada aspek materiil didalam unsur - unsur pasal yang ada didalam undang-undang Pilkada itu," ucapnya.