Ekonomi dan Bisnis

Dilarang Sembarangan Masuk Kota, Begini Aturan Jam Operasional Truk di Banjarmasin

  • Aturan mengenai jam operasional angkutan berat di Kota Banjarmasin sudah lama berlaku. Namun, praktik di lapangan kerap jauh berbeda.
Ekonomi dan Bisnis
Redaksi Starbanjar

Redaksi Starbanjar

Author

STARBANJAR- Aturan mengenai jam operasional angkutan berat di Kota Banjarmasin sudah lama berlaku. Namun, praktik di lapangan kerap jauh berbeda.

Di lapangan, angkutan besar masih bisa ditemukan di luar jam operasi. Pelanggaran ini pun menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas.

Alih-alih memaksimalkan regulasi yang ada, pemerintah kota setempat justru memilih keluarkan peraturan baru terkait jam keluar masuk kota untuk angkutan berat.

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 08 Tahun 2022. Aturan ini berlaku untuk truk bak muatan terbuka, tertutup, dan angkutan peti kemas.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin pun mulai gencar menyosialisasikan aturan ini kepada para sopir angkutan besar yang seliweran di kota seribu sungai.

Adapun untuk truk bak muatan terbuka, tertutup dan angkutan peti kemas 20 feet, dilarang masuk kota dari pukul 06.00 sampai 09.00 Wita. Sementara, pada petang dan malam hari, truk dilarang melintas dari pukul 16.00 sampai 20.00 Wita.

Sementara itu, untuk angkutan yang lebih besar seperti peti kemas 40 feet, trailer, dan kendaraan pengangkut alat berat dan kendaraan yang muatannya lebih dari 12.000 mm dilaran beroperasi dari pukul 06.00 hingga 21.00 Wita.

Sebagai pengecualian, untuk angkutan barang yang bersifat vital seperti pengakut BBM dan LPG, masih bisa beroperasi tanpa adanya jam operasional.