Dirjen Pajak Blokir Paspor Seorang Wajib Pajak, Sri Mulyani Diminta Bertindak

31 Januari, 2024 21:12 WIB

Penulis:Redaksi Starbanjar

ilustrsi-property-tax-south-china-morning-post.jpg
Ilustrasi pajak.

STARBANJAR - Seorang wajib pajak berinisial FI membuat surat terbuka kepada Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak meminta agar mengembalikan Paspornya yang disita dan membuka blokir atas Paspor tersebut. 

Cuaca Teger, kuasa hukum FI, menyatakan bahwa asal muasal ditahan dan diblokirnya Paspor atas nama wajib pajak berinisial FI, dilakukan oleh Dirjen Pajak sebab FI merupakan Direktur PT. Simac (PT. SI) yang memiliki utang pajak yang belum dilunasi. Tidak hanya FI, paspor istrinya pun turut diblokir. Pemblokiran tersebut dilakukan oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan Dirjen Pajak sejak Agustus 2023. 

Pada November 2023, FI mengajukan pencabutan blokir Paspor dengan alasan sudah bukan sebagai Penanggung Pajak, sebab PT. SI dalam proses pembubaran dan diambil alih oleh Likuiditor (Pemberes) berinisial DG. Likuiditor (pemberes) bertindak untuk menyelesaikan proses pembubaran PT. SI, sehingga segala hak dan kewajiban menjadi tanggungan Likuiditor. Perlu ditegaskan, PT SI dalam pembubaran bukan karena pailit sehingga tidak ada kuratornya, ujar Cuaca Teger.

Informasi mengenai proses pembubaran PT. SI dan sudah ditunjuknya seorang Likuiditor (Pemberes) telah diberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Cikarang, lokasi kedudukan PT. SI. Bahkan, Likuiditor atas nama DG telah mengajukan restitusi pajak PT. SI ke KPP Pratama Cikarang dan sedang diproses hingga saat ini. 

Fakta demikian menunjukkan bahwa FI bukan lagi sebagai Penanggung Pajak PT. SI, tetapi telah beralih kepada Likuiditor atas nama DG. Sehingga FI tidak memiliki hubungan hukum lagi dengan PT. SI. Oleh karena itulah, FI kemudian meminta agar blokir Paspor nya dicabut. Namun sejak 20 November 2023, permintaan FI tersebut tak kunjung direspon oleh Dirjen Pajak. Dalam surat terbuka, FI memohon agar Menteri Keuangan memberikan solusi atas permasalahnnya. 

Berkaitan dengan hal ini, Pakar Hukum Pajak UGM, Adrianto Dwi Nugroho, memberikan pandangan bahwa menurut Pasal 32 ayat (1) huruf c UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur bahwa kewajiban perpajakan bagi badan dalam pembubaran akan dilaksanakan oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan Pemberesan.

Hingga saat ini, FI masih menunggu respon dari Dirjen Pajak atas permohonan pembukaan blokir paspornya. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Chrisna Chanis Cara pada 31 Jan 2024