
Disetujui Menkes, PSBB Resmi Diterapkan Di Banjarmasin
Setelah permohonan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk mengajukan menerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan RI sempat ditolak, kini usulan tersebut disetujui.
Banjar Update
Setelah permohonan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk mengajukan menerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan RI sempat ditolak, kini usulan tersebut disetujui.
Keputusan PSBB ini diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Sabtu (19/4/2020).
Keputusan pemberlakukan PPSB ini dalam rangka Penanganan virus Corona atau Covid-19.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES /262/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Banjarmasin, secara resmi diumumkan secara resmi Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, pada Senin (20/4/2020).
Dalam Kepmenkes tersebut data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran Kasus Covid-19 yang secara signifikan dan cepat.
"Serta diiringi dengan kajadian transminsi lokal wilayah Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel, kemudian juga bahwa berdasarkan hasil kajian epidemologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta lainnnya perlu dilaksanakan PSBB di Wilyah Kota Banjarmasin," bunyi surat Keputusan Menteri Sosial Terawan Agus Putranto.
PSBB ini diterapkan selama masa inkubasi dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Terpisah kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi irit bicara saat disinggung awak media Starbanjar, ihwal persetujuan PPSB.
"Nanti akan kami sampaikan secara resmi besok, di Balaikaota Banjarmasin, selanjutnya Pak Walikota yang menyampaikan terkait ada PSBB tersebut, kemudian langkah-langkah dan kebijakan apa yang diambil setelah PSBB ini diterbirkan oleh Menkes," tutup Machli.