
Disnakertrans Kalsel Terima 14 Laporan soal THR Bermasalah Selama Lebaran
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Selatan menerima belasan laporan dari para pekerja atau buruh melalui posko aduan THR yang mereka buka sejak H-7 hari raya Lebaran lalu. Pemerintah mencatat sektor terbanyak yang memiliki sengketa soal tunjangan hari raya datang dari perusahaan bidang jasa.
Banjar Update
STARBANJAR- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Selatan menerima belasan laporan dari para pekerja atau buruh melalui posko aduan THR yang mereka buka sejak H-7 hari raya Lebaran lalu. Pemerintah mencatat sektor terbanyak yang memiliki sengketa soal tunjangan hari raya datang dari perusahaan bidang jasa.
Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kalsel, Astuti, merinci untuk tahun ini ada 14 laporan yang mencakup 85 tenaga kerja dari 14 perusahaan di Kalsel yang mengadu ke pihaknya.
"Biasanya keluhan yang ada yakni pembayaran THR tidak sesuai aturan dan THR yang hanya berupa bingkisan. Namun, untuk tahun ini agak sedikit berbeda, laporan yangmasuk kebanyakan THR yang dipotong," ujar dia.
Astuti mencontohkan, pemotongan THR bisa mencapai 30 persen. Artinya, para pekerja yang mengadu cuma mendapatkan 70 persen hak THR.
Secara keseluruhan, dia bilang 14 laporan itu sudah tertangani dengan baik. Kata dia, perusahaan yang dilaporkan mulai menyelesaikan permasalahannya dengan beberapa pegawai.
Posko ini sendiri resmi tutup pada 1 Juni 2020 tadi, tepatnya H+7 Lebaran. Kendati begitu, pihak Disnakertrans Kalsel masih membuka peluang bagi tenaga kerja yang mengalami masalah dengan perusahaan untuk melapor.
"Kita akan memfasilitasi, kita panggil pihak perusahaan terkait, kita tanya dulu apakah benar terkait pengaduan ini. Kalau benar kita kasih trik-trik nya untuk menyelesaikan," ujar Astuti.