
DJP: Jumlah Wajib Pajak Kalselteng yang Melapor SPT Periode 2020 Naik 10,83%
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah melaporkan terjadi kenaikan jumlah wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahunan untuk periode 2020 sebesar 10,83 persen.
Ekonomi dan Bisnis
STARBANJAR- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah melaporkan terjadi kenaikan jumlah wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahunan untuk periode 2020 sebesar 10,83 persen.
Jika pada periode 2019 jumlah wajib pajak yang melapor hanya 284.797, maka untuk periode 2020 meningkat 315.647. Ratusan ribu subjek yang melapor ini meliputi 307.054 wajib pajak perorangan dan 8.593 wajib bajak badan.
Tren naiknya persentase pelaporan SPT tahunan ini pun diapresiasi oleh Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Tarmizi. "Pelaporan SPT pajak bersifat wajib. Untuk itu, jika terlambat atau tidak melapor, akan ada sanksi tidak lapor SPT tahunan berupa denda hingga pidana," ujarnya.
Sanksi tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)," ujar Tarmizi dalam rilis yang diterima Starbanjar.com. Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP OP dan Rp1 juta untuk
SPT Tahunan WP Badan.
Bagi wajib pajak badan usaha, pihak DJP Kalselteng hingga kini masih membuka peluang untuk pelaporan SPT tahunan karena penutupan laporan akan diberlakukan pada 30 April 2020 mendatang. Sementara, untuk SPT tahunan perorangan sudah ditutup sejak 31 Maret 2021 tadi.
Pelaporan SPT tahunan sendiri kini dapat melalui daring. Laporan bisa disampaikan dengan mengisi form e-filling di laman DJP Online.
