logo
Pajak Reklame Bando
Ekonomi dan Bisnis

Dongkrak Potensi Pajak Reklame, Pemko Banjarmasin Revisi Perda

  • Pemko Banjarmasin mengajukan usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame ke Kementerian Hukum dan HAM.

Ekonomi dan Bisnis
Redaksi Starbanjar

Redaksi Starbanjar

Author

STARBANJAR Pemko Banjarmasin mengajukan usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame ke Kementerian Hukum dan HAM.

Revisi Perda ini dilakukan sebagai upaya untuk mendongkrak potensi pajak dari papan reklame. Menyusul dihapuskannya potensi pajak papan reklame jenis bando. Dimana mengalami penurunan sekitar Rp 1 miliar dari potensi Rp 3,7 miliar.

Kepala Badan Keuangan (Bakeuda) Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil mengemukakan, dalam revisi Perda tersebut bakal dilakukan perubahan terhadap regulasi penarikan pajak. 

Selama ini, besaran pajak papan reklame yang dikenakan kepada pengusaha advertising sebesar 25 persen bersifat tetap. Artinya, selama setahun besaran potensinya tak berubah. 

Nah, dalam revisi kali ini diatur, bahwa pajak 25 persen akan dikenakan sesuai besaran harga setiap pemasangan iklan, sesuai harga kontrak yang dibayar oleh pihak ketiga. 

"Contoh, satu tahun pemasang iklan berkontrak berapa. Kemudian dasar pengenaan pajaknya adalah nilai kontrak. Kemudian dikalikan persentase besaran pajak reklame yang dikenakan," ujar Subhan, Kamis (23/7).

Lebih lanjut, para pengusaha sebagai pemilik reklame juga harus membayar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta retribusi pemakaian tanah milik pemerintah.

"Mereka juga tetap bayar IMB. Bayar retribusi pemakaian tanah. Contoh milik pusat mereka bayar ke balai jalan. Atau di tanah kota, bayar ke Pemko," jelasnya.

Dalam revisi itu juga diatur apabila papan reklame itu kosong, atau tak ada pemasang iklan, maka pajak tak akan ditarik. Ini dilakukan untuk mengakomodir aspirasi pengusaha advertising yang keberatan. 

Sebab selama ini dengan penarikan pajak tetap, walaupun kosong tetap dijadikan potensi pajak. "Selama ini ada yang keberatan, tidak tayang tapi tetap bayar. Sehingga ini menjadi solusi. Kalau sekarang kalau tak tayang tak bayar," jelasnya.

Lebih jauh, Subhan mengungkapkan setelah usulan revisi Perda tersebut mendapatkan masukan serta koreksi dari Kemenkumham, maka draft revisi Perda tersebut selanjutnya diserahkan ke Panitia Khusus (Pansus) DPRD kota untuk dibahas kembali.

"Setelah dibahas di pansus, kemudian baru dilakukan uji publik. Kemungkinan besar 2021 baru selesai. Pengusaha advertising sudah tahu. Karena sudah dibicarakan bersama mereka," pungkasnya.