
DPRD Banjarmasin Sahkan Perda Reklame, Optimalkan Estetika Kota dan PAD
- Revisi atas Perda Nomor 16 Tahun 2014 ini merupakan langkah maju dalam pengendalian reklame di Kota Banjarmasin.
DPRD Banjarmasin
STARBANJAR – DPRD Kota Banjarmasin resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Dewan Kota pada Selasa, 10 Juni 2025.
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj. Ananda, menyampaikan apresiasi atas pengesahan Perda yang telah dibahas lebih dari dua tahun tersebut.
Ia menilai, revisi atas Perda Nomor 16 Tahun 2014 ini merupakan langkah maju dalam pengendalian reklame di Kota Banjarmasin.
"Aturan ini sangat penting sebagai dasar penataan reklame agar memenuhi aspek etika, estetika, dan menjaga ketersediaan ruang publik," ujar Ananda dalam sambutannya.
Ia juga menekankan bahwa penyelenggaraan reklame yang tertib dan terorganisir bukan hanya mempercantik kota, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Potensi PAD dari sektor reklame sangat besar, karena terdapat ribuan media reklame yang tersebar di sepanjang jalan dan sudut kota. Dengan adanya payung hukum yang kuat ini, kami optimistis sektor ini bisa memberikan kontribusi signifikan,” tegasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, mengungkapkan bahwa pembahasan Perda ini telah berlangsung sejak tahun 2023.
Ia berharap regulasi tersebut mampu menertibkan keberadaan lebih dari 4.500 media reklame seperti baliho dan spanduk di wilayah kota.
“Perda ini juga mengatur zona larangan pemasangan reklame, seperti taman, ruang terbuka hijau, dan bantaran sungai,” jelasnya.
Ia meminta Pemerintah Kota Banjarmasin segera melakukan sosialisasi agar Perda ini dapat diterapkan secepatnya dan memberikan dampak positif bagi tata kota maupun pendapatan daerah.