
DPRD Banjarmasin Sambut Baik Rencana Walikota Turunkan Tarif Parkir
- STARBANJAR – Rencana Wali Kota Banjarmasin untuk menurunkan tarif parkir kendaraan roda dua mendapat respons positif dari kalangan legislatif.
DPRD Banjarmasin
STARBANJAR – Rencana Wali Kota Banjarmasin untuk menurunkan tarif parkir kendaraan roda dua mendapat respons positif dari kalangan legislatif.
Melalui Komisi II dan Komisi III, DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi dengan menghadirkan Dinas Perhubungan (Dishub) serta Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) di Gedung DPRD, Senin (26/5/2028).
Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Zainal Hakim, ST, menyebut bahwa secara umum rencana penurunan tarif parkir kendaraan roda dua tidak berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, retribusi dan pajak merupakan dua hal yang berbeda.
“Pembahasan hari ini lebih menitikberatkan pada retribusi, karena pajak memiliki aturan dan mekanisme perhitungannya tersendiri,” jelas Zainal Hakim.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, apabila rencana perubahan tarif parkir tersebut disetujui, maka Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya dapat disesuaikan.
Ia menyebutkan bahwa Perda dapat diusulkan untuk direvisi setelah melewati masa berlaku minimal tiga tahun.
“Jika nantinya revisi Perda diperlukan, maka bisa saja dilakukan evaluasi, karena aturan tersebut sudah berlaku selama tiga tahun,” ujarnya.
Zainal Hakim menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung kebijakan Wali Kota Banjarmasin untuk menurunkan tarif parkir kendaraan roda dua dari semula Rp3.000 menjadi Rp2.000.
“Selama kebijakan itu tidak memberatkan masyarakat, kami sangat mendukung,” tegasnya, sembari mendorong agar potensi PAD dari sektor parkir dapat terus dioptimalkan.