
Dukungan Moril Terus Berdatangan, Kepada Mardani H Maming, GMNI Kalsel Peringatkan Lembaga Hukum Jaga Kepercayaan Publik
- STARBANJAR - Dukungan masyarakat kepada Mardani H Maming (MHM) terus bertambah, Salah satunya Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Kalimantan Selatan.
Ekonomi dan Bisnis
STARBANJAR - Dukungan masyarakat kepada Mardani H Maming (MHM) terus bertambah, Salah satunya Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Kalimantan Selatan.
Luthfi Rahman Ketua GMNI Kalsel terus menyampaikan pendapatnya terkait adanya indikasi bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.
Dia mengatakan bahwa ini adalah bentuk kritis kesadaran masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
"Dalam sudut pandang analisis kita dalam melihat proses persidangan pertama hingga kini dan melihat benang merah fenomena di luar persidangan terdapat indikasi kuat adanya upaya kriminalisasi kepada MHM," ujar Luthfi dalam keterangan resminya, Senin (6/6/2022).
"Sebab hingga detik ini tidak ada bukti kuat keterlibatan turut serta melakukan tindak pidana yang selama ini dinarasikan," ujarnya.
Luthfi berkata jika narasi ini diteruskan malah akan merugikan lembaga hukum dan berbagai pihak terkait.
"Akan timbul ketidakpercayaan atau distrust publik terhadap lembaga hukum. Sekali lagi masyarakat sudah cerdas dan mampu melihat peristiwa yang sedang terjadi," tuturnya..
Luthfi menyanggah anggapan bahwa masifnya dukungan langsung kepada MHM merupakan bentuk intervensi dalam proses persidangan seperti yang disampaikan Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman.
"Tidak benar ini upaya intervensi, salah total, tapi ini haruslah dapat dipahami sebagai salah satu bentuk kejengahan masyarakat terkait relasi kuasa dengan pihak tertentu yang mampu mengkondisikan berbagai hal", tambahnya.
Sebelumnya seperti diketahui bersama Mardani H Maming dituding turut menerima uang hasil gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebesar Rp 27,6 Miliar yang menyeret mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi yang saat ini berstatus terdakwa.
Namun dalam kesempatan persidangan sebelumnya terdakwa sudah pernah mengatakan kepada majelis hakim bahwa Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yaitu Mardani H Maming tersebut tidak pernah menerima sepeserpun seperti apa yang dituduhkan.