
Eks Pemred Banjarhits Ditahan, Puluhan Advokat Ramai-Ramai Beri Bantuan Hukum
22 advokat dari berbagai kantor hukum dan lembaga di Indonesia sepakat bergabung untuk mengawal kasus hukum eks Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putra Sumedi yang kini mendekam di Rutan Polres Kotabaru gara-gara dugaan pelanggaran UU ITE.
Banjar Update
STARBANJAR- 22 advokat dari berbagai kantor hukum dan lembaga di Indonesia sepakat bergabung untuk mengawal kasus hukum eks Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putra Sumedi yang kini mendekam di Rutan Polres Kotabaru gara-gara dugaan pelanggaran UU ITE.
Kuasa Hukum Diananta, Bujino A Salan, menyebut para advokat tersebut berasal dari berbagai lembaga seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, DPP Kongres Advokat Indonesia, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), YLBHI, dan Paguyuban Korban UU ITE.
Selain itu, ada pula Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi, LBH Kotabaru, hingga beberapa pengacara lokal yang datang dari sejumlah kantor hukum.
"Kami tergabung dalam gerakan bersama bernama Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers," kata Bujino seperti rilis yang diterima starbanjar, pada Selasa (26/5/2020).
Menurut Bujino, gerakan kolaborasi pengacara tersebut baru-baru ini telah merampungkan draf eksepsi atau pembelaan terhadap Diananta ketika nanti disidangkan di pengadilan.
"Ada empat poin yang kami dipersoalkan, salah satunya kewewenangan mengadili harusnya di Banjarmasin bukan di Kotabaru. Termasuk dakwaan kabur, dan salah penerapan hukum, dan UU," ujar Bujino A Salan, Kuasa Hukum Diananta, Senin 25 Mei.
Ia menambahkan, tim Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers akan menjaring lebih banyak pengacara untuk pembelaan terhadap Diananta. Di luar jalur litigasi, mereka pun menurut Bujino sudah membuat kampanye nasional agar kasus Diananta cepat selesai.
Sebagai pengingat, Diananta Putera Sumedi ditahan sejak 4 Mei kemarin oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel.
Diananta ditahan karena berita berjudul "Tanah Dirampas Johnlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel". Pelapor dalam kasus ini adalah Sukirman yang mengaku dari Majelis Umat Kaharingan.
Sukirman menganggap berita yang dibuat Diananta berpotensi menimbulkan kebencian karena bermuatan sentimen kesukuan (SARA).
Sukirman mengadukan kasus ini ke Polda Kalsel dan Dewan Pers pada November 2019 lalu.Banjarhits.id sendiri salah satu media yang bekerja sama dengan Kumparan.com melalui program 1001 Startup Media.
Melalui kerja sama tersebut berita dari wartawan Banjarhits juga dimuat di kanal Kumparan.com/Banjarhits.
Berita yang disoal Sukirman diunggah di Banjarhits.id pada 9 November 2019 lalu. Meski sedang ditangani Dewan Pers, Polda Kalsel tetap melanjutkan proses penyelidikan.
Penyidik memanggil Diananta melalui surat dengan Nomor B/SA-2/XI/2019/Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu, 26 September 2019.
5 Februari 2020, Dewan Pers kemudian memutuskan bahwa redaksi Kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu. Bukan banjarhits.id selaku mitra kumparan.
Dewan Pers juga memutuskan berita yang dilaporkan melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku (SARA).
Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud.
Rekomendasi itu diteken melalui lembar pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers.
Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak kumparan melalui Banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang dipermasalahkan.
Kendati demikian, proses hukum di Polda Kalsel masih berlanjut hingga dilakukan penahanan terhadap Diananta Putra Sumedi.