
Gara-Gara Covid-19, KUA Kota Banjarmasin Terapkan Pendaftaran Nikah Online
Pemerintah memperpanjang pemberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 21 April mendatang.
Kementrian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin melalui kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Se-Kota Banjarmasin menerapkan sistem pendaftaran nikah secara online.
Banjar Update
Pemerintah memperpanjang pemberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 21 April mendatang.
Kementrian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin melalui kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Se-Kota Banjarmasin menerapkan sistem pendaftaran nikah secara online.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Ahmad Sya’rani mengatakan, kebijakan tersebut merupakan salah satu dampak dari kebijakan WFH dan situasi saat ini yang tidak kondusif dengan mewabahnya virus corona.
“Ini tentunya berkaitan dengan pencatatan nikah yang selama ini dilaksanakan di KUA, tapi kami berusaha keras untuk memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan,” ujar Sya'rani, Sabtu (04/04/20).
Dia menuturkan kebijakan pendaftaran online tersebut diterapkan bagi calon pengantin yang belum mendaftar atau yang akan mendaftar saat WFH diberlakukan.
“Jadi setelah WFH ini diberlakukan kepada seluruh ASN sampai dengan tingkat KUA, kami sampaikan kepada masyarakat bahwa pendaftaran nikah dilaksanakan secara online melalui simkah.kemenag.go.id, sedangkan pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar,” jelasnya.
Selanjutnya Sya’rani mengatakan, aplikasi Simkah dibuat sedemikian rupa dan sederhana dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendaftar.
“Pendaftar baru, bisa langsung mendaftar dengan cara masuk ke Simkah.kemenag.go.id, klik daftar nikah, pilih nikahnya dimana provinsi/kab/kota/kec, tanggal dan jam, selanjutnya masukan data calon suami dan calon isteri, checklis dokumen,” terangnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk menyikapi upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah corona (Covid-19), para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.
"Alangkah baiknya rencana seremonial acara pernikahan dijadwal kembali sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik, terlebih banyaknya regulasi dan aturan yang mengharuskan tidak mengumpulkan keramaian,” pungkas Sya'rani.