Gelombang Protes Buruh: Kenaikan Upah dan Pembatalan UU Ciptaker Jadi Sorotan

24 Oktober, 2024 09:06 WIB

Penulis:Redaksi Daerah

Editor:Redaksi Daerah

Ribuan Buruh Akan Demo Tuntut Kenaikan Upah dan Cabut UU Ciptaker
Ribuan Buruh Akan Demo Tuntut Kenaikan Upah dan Cabut UU Ciptaker

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan berbagai serikat pekerja lainnya dikabarkan akan segera turun langsung dalam aksi besar-besaran pada tanggal 24 Oktober 2024.

Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, aksi ini diikuti tidak kurang dari tiga ribu buruh dari wilayah Jabodetabek dengan membawa dua tuntutan utama. Pertama, naikkan upah minimum tahun 2025 minimal 8-10%, dan kedua, cabut UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.

“Kami mendesak pemerintah untuk segera menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 hingga 10 persen. Kenaikan ini sangat wajar, mengingat selama lima tahun terakhir buruh hampir tidak mengalami kenaikan upah yang berarti. Pada dua tahun terakhir, buruh hanya mendapatkan kenaikan upah sebesar 1,58 persen, yang bahkan lebih rendah dari inflasi 2,8 persen. Ini artinya buruh mengalami kerugian hingga 1,3 persen setiap bulan,” jelasnya pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Tidak hanya menuntut kenaikan upah, aksi ini juga menuntut pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya pada klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.

Menurut Iqbal, Omnibus Law sangat merugikan buruh dan petani karena memberikan keleluasaan kepada pengusaha untuk memberlakukan kebijakan yang merugikan tenaga kerja, termasuk fleksibilitas kerja yang berlebihan dan minimnya perlindungan kesejahteraan.

Seruan Aksi

Aksi yang akan berlangsung di depan Istana Negara Jakarta ini dimulai pada pukul 10:00 WIB, dengan titik kumpul di Patung Kuda - Indosat, dan Balai Kota DKI Jakarta. Surat pemberitahuan telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.

Aksi ini tidak hanya melibatkan KSPI, tetapi juga serikat pekerja lainnya, termasuk KPBI, KSBSI, KSPSI AGN, FSPMI, FSPKEP, SPN, FSPTSK, SBPI, dan serikat pekerja lainnya.

Setelah aksi 24 Oktober, keesokan harinya hingga tanggal 31 Oktober 2024, akan dilakukan aksi bergelombang di 350 kabupaten/kota dan 38 provinsi dengan tujuan aksi di kantor gubernur, bupati, atau wali kota masing-masing.

Jika tuntutan tidak dipenuhi, KSPI telah merencanakan mogok nasional yang akan dimulai pada tanggal 12 November 2024. Mogok nasional ini diperkirakan akan diikuti oleh 5 juta buruh dari 15.000 pabrik di seluruh Indonesia.

Iqbal berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mempertimbangkan tuntutan ini, mengingat komitmennya dalam pidato pelantikan yang menyiratkan keberpihakan pada keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan bagi rakyat yang lemah.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 23 Oct 2024 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 24 Okt 2024