Walikota Banjarmasin dan Gubernur Kalsel meninjau penerapan jam malam pada PSBB
Banjar Update

Gubernur Dan Walikota Tinjau Pelaksanaan PSBB

  • Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor bersama walikota Banjarmasin H Ibnu Sina melakukan peninjauan di berbagai titik pos penjagaan saat aturan jam malam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Banjarmasin, Sabtu (25/4/2020) malam.

Banjar Update
Nurul Khasanah

Nurul Khasanah

Author

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor bersama walikota Banjarmasin H Ibnu Sina melakukan peninjauan di berbagai titik pos penjagaan saat aturan jam malam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Banjarmasin, Sabtu (25/4/2020) malam.

Dari pemantauan yang dilakukan di dua pos perbatasan Kabupaten Banjar-Kota Banjarmasin, Jalan Achmad Yani, hingga di Terminal Handil Bakti (Banjarmasin-Kabupaten Barito Kuala), Gubernur Kalsel yang akrab disapa Paman Birin ini meminta masyarakat untuk memahami kondisi yang telah terjadi, dan dapat mengikuti semua ajuran yang telah diberlakukan pemerintah dalam kegiatan PSBB.

“Kita berharap seiring berjalannya waktu, satu atau dua  hari ke depan masyarakat  akan lebih dapat memahami dan mau mengikuti semua aturan yang diterapkan,” ucapnya saat berada di kawasan perbatasan Kota Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala.

Ketua DPD partai Golkar ini menjelaskan kegiatan PSBB ini terpaksa dilakukan pemerintah agar penyebaran Virus Covid-19 di provinsi ini khususnya di kota berjuluk seribu sungai ini dapat dihentikan.

“Kegiatan hari ini kita tentu saja bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, karena keberadaan virus ini sangat menghawatirkan kita semua,” jelasnya.

Dari pantauan, hari kedua pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terlihat berjalan lancar. Meski masih ada beberapa masyarakat yang terlihat masih beraktifitas di luar rumah. 

Untuk itu, harapan senada juga dilontarkan H Ibnu Sina. Katanya, masyarakat hendaknya dapat memahami aturan dari pemberlakukan kegiatan PSBB ini, dimana batas kegiatan beraktifitas di luar rumah untuk malam hari hanya sampai pukul 21.00 Wita. 

Kalau pun ada kegiatan yang mengharuskan ke luar rumah, terangnya, yang diperbolehkan hanya sebatas untuk aktifitas emergency atau kegiatan yang berhubungan dengan  kesehatan, kemudian aktifitas distribusi pangan dan logistik.

Sedangkan untuk kegiatan pelayanan publik lainnya, seperti karyawan hotel dan lainnya, katanya lagi, diharapkan bisa menyesuaikan waktu yang telah ditentukan dalam PSBB.

“Jadi sebelum jam 21:00 malam mereka sudah bergantian, supaya tidak terkendala masuk Kota Banjarmasin, karena tepat jam 21.00 kota bisa dikatan tutup total, hanya untuk yang pengecualian tadi yang bisa beraktifitas masuk kota,” tutup Ibnu Sina.

Seperti diketahui, sejak tanggal 24 April 2020, Pemko Banjarmasin resmi memberlakukan status PSBB di kota ini.Salah satu point dalam kegiatan yang dilaksanakan selama empat belas hari atau tepatnya hingga tanggal 7 Mei 2020 itu adalah adanya pembatasan waktu beraktifitas malam mulai dari pukul 21.00 wita hingga pukul 06.00 wita.