Mahkamah Konstitusi. Source: Ist
Banjar Update

Gugatan Hasil PSU Pilkada Banjarmasin Rontok di MK

  • Keputusan KPU menetapkan paslon Ibnu- Arifin atas perolehan suara pemungutan suara ulang (PSU) sah menurut hukum.
Banjar Update
Redaksi Starbanjar

Redaksi Starbanjar

Author

STARBANJAR- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) terkait hasil Pilkada Banjarmasin, Kamis (27/5/2021).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa pihaknya tidak memperoleh keyakinan atas semua yang dinyatakan oleh kubu AnandaMu.

Sebelumnya, tim pasangan ini menyatakan ada upaya terstruktur, sistematis, serta masif untuk memengaruhi para pemilih di tiga kelurahan dengan iming-iming uang atau materi lain.

"MK tidak memperoleh keyakinan pihak terkait berupaya secara terstruktur, sistematis, serta masif untuk memengaruhi pemilih," ujarn Hakim MK, Aswanto.

Majelis hakim juga tidak menemukan adanya fakta bahwa penyelenggara pemilu tak bersikap netral. Begitu pula dengan tudingan kampanye terselubung menjelang PSU Banjarmasin.

“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan keputusan KPU Kota Banjarmasin nomor 47/PL/02/6-kPT/647/KPU-Kot/V/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pasca putusan MK adalah sah,” kata Anwar Usman, Ketua Hakim MK.

Dengan demikian, lanjutnya, keputusan KPU Kota Banjarmasin menetapkan paslon Ibnu Sina dan Arifin Noor atas perolehan suara pemungutan suara ulang (PSU) sah menurut hukum.

“Memerintahkan termohon (KPU Banjarmasin) untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin tahun 2020,” kata Anwar Usman sambil mengetuk palu.