Bangunan Pasar Alabio setelah direnovasi.
Banjar Update

Gugatan Pedagang Pasar Alabio Dikabulkan MA, Denny Indrayana : Keadilan dan Kebenaran Berhasil Menang

  • STARBANJAR – Mahkamah Agung RI mengabulkan gugatan 77 Pedagang Pasar Alabio (P3A).  MA membatalkan keputusan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab HSU beserta Bupati HSU, Abdul Wahid.
Banjar Update
Redaksi Starbanjar

Redaksi Starbanjar

Author

STARBANJAR – Mahkamah Agung RI mengabulkan gugatan 77 Pedagang Pasar Alabio (P3A).  MA membatalkan keputusan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab HSU beserta Bupati HSU, Abdul Wahid.

Di Tingkat pertama, yakni PTUN Banjarmasin, gugatan P3A dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dengan alasan keberatan yang diajukan sudah melewati batas waktu yang ditetapkan, sehingga P3A secara hukum dianggap menerima hasil keputusan Pemkab HSU. Begitu juga ditingkat banding, pertimbangan yang sama digunakan oleh PT TUN Jakarta.

Keputusan tersebut Nilai sumbangan wajib yang ditetapkan pun tidak main-main, yakni sebesar Rp 90.000.000 hingga Rp 525.000.000. Setelah diprotes secara masif, harganya diturunkan menjadi Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000, harga yang masih jauh untuk digapai oleh para pedagang P3A apalagi di tengah kondisi pandemi.

 “Keputusan tersebut bertentangan dengan hukum, utamanya Perda HSU Nomor 5 tahun 2012 yang mengatur bahwa Pemkab HSU tidak boleh mematok harga dalam hal sumbangan, melainkan bersifat sukarela. Selain itu, keputusan Pemkab HSU juga dianggap tidak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik, yakni asas kepastian hukum dan kepentingan umum,” kata Denny Indrayana, kuasa hukum pedagang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/10/2021).

Denny mengatakan setelah gugatan mereka dikabulkan MA, P3A mendesak Pemkab HSU untuk mencabut keputusan sumbangan wajib yang telah ditetapkan.

Kemudian memerintahkan orang-orang yang membayar harga sumbangan wajib dan menempati pasar untuk dikeluarkan dari pasar alabio, dan menempatkan kembali P3A di pasar alabio dengan membayar sumbangan sebesar Rp 5.000.000 hingga Rp 15.000.000.

Denny sangat mengapresiasi putusan Mahkamah Agung ini, selain sangat jeli dan berhasil mengurai fakta hukum yang sebenarnya, MA juga sangat peka terhadap keadilan materiil bagi para pedagang pasar.

“Kami sangat mengapresiasi putusan MA yang sangat sesuai dengan keadilan yang seharusnya, juga mengucap syukur setinggi-tingginya kepada Allah SWT karena P3A berhasil mendapatkan haknya kembali,” ujar eks Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 itu.

“Bayangkan, bahkan ada pedagang yang telah menempati pasar sejak tahun 1985, harus terusir karena tidak memiliki uang untuk membayar sumbangan wajib kisaran 50 sampai 250 juta. Kini dengan putusan kasasi dari MA, para pedagang bisa kembali menempati blok-blok pasar milik mereka,” imbuhnya.