Razia
Banjar Update

Guru Besar ULM Dorong Kebijakan Perwali Prokes di Banjarmasin Konsisten Dijalankan

  • STARBANJAR- Pemberlakuan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19 yang resmi dimulai hari ini, Selasa (1/9/2020), harus didorong berkelanjutan.

Banjar Update
Redaksi Starbanjar

Redaksi Starbanjar

Author

STARBANJAR- Pemberlakuan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19 yang resmi dimulai hari ini, Selasa (1/9/2020), harus didorong berkelanjutan.

Menurut Guru Besar Sosiologi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Budi Suryadi, kebijakan ini amat penting mengingat masih banyaknya yang abai terhadap penyebaran Virus Corona (Covid-19).

"Kenyataannya juga warga mulai abai dengan kondisi Pandemi Covid. Dikarenakan mereka tidak update berita data peningkatan covid yang saat ini sudah mencapai 8 ribu lebih di Kalsel," ujar Budi kepada starbanjar, Selasa (1/9/2020).

Menurut dia, cara pemerintah menegakkan protokol kesehatan dengan pemberian sanksi juga tidak menimbulkan kerugian, khususnya pada perekonomian masyarakat.

Budi pun mencontohkan regulasi ini akan lebih membantu ketimbang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang betul-betul membatasi gerak warga dalam beraktivitas.

Budi Suryadi

Dalam kesempatan ini, ia juga mengingatkan bahwa sejauh belum ada obat yang pasti untuk menawar Virus Corona. Maka dari itu, menurutnya ini waktu yang tepat dalam hal penegakkan protokol Covid-19.

"Sebaiknya pola ini terus berlanjut sampai masyarakat menjalankan protokol Covid-19 dan pandemi benar sudah berlalu," jelas Budi.

Diwartakan sebelumnya, aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Banjarmasin hari ini gencar terjun ke lapangan untuk melakukan penertiban warga yang bandel soal protokol Covid-19.

Dandim 1007/ Banjarmasin Kolonel Czi M Leo Ardiansa Saragi, menyebut aparat gabungan tersebar di titik-titik strategis pada lima kecamatan di Kota Banjarmasin.

Ambil contoh di kawasan Banjarmasin Selatan. Menggelar razia di depan Pasar Pekauman, aparat gabungan hanya memberlakukan sanksi berupa push-up. Sebagian juga disuruh menyayikan lagu Banjar.

"Kada ingat (lupa) tadi tidak memakai masker pas di pasar," ujar Joniansyah, warga sekitar yang kedapatan bandel tak pakai alat pelindung diri (APD) berupa masker.