
Habib Zakarya Bahasyim Soroti RUU HIP
STARBANJAR - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila, tak ayal rancangan Beleid ini mendapatkan tantangan banyak pihak. Salah satunya adalah Anggota DPD RI asal Kalimantan Selatan, Habib Zakaria Bahasyim.
Banjar Update
STARBANJAR - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila, tak ayal rancangan Beleid ini mendapatkan tantangan banyak pihak. Salah satunya adalah Anggota DPD RI asal Kalimantan Selatan, Habib Zakaria Bahasyim.
Menurutnya sejumlah pasal dalam RUU HIP dianggap bermasalah, ambil contoh contoh, pasal 7 ayat (2) RUU HIP, menyebut ada tiga ciri pokok Pancasila yang bernama Trisila, yaitu Sosio-Nasionalisme,Sosio-Demokrasi,serta Ketuhanan yang Berkebudayaan. Lalu pada ayat (3), Trisila dikristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong.
“Ini secara terselubung Ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama. Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Habib Zakaria saat dihubungi Starbanjar, Minggu (21/6/2020).
Dia juga menyoroti salah satu Pasal dalam RUU HIP, yang menyebutkan ciri dari manusia pancasila yaitu dalam Pasal 12 ayat (3) hurup (b) berbunyi: mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan lain sebagainya.
“Terlihat bagus memang pasal ini, karena mengakui persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia atau setiap individu rakyat Indonesia, akan tetapi yang akan menjadi masalah adalah, dalam pasal tersebut menyebutkan persamaan hak untuk Jenis Kelamin, yang lebih parah lagi dalam pasal tersebut di tambah dengan kalimat dan lain sebagainya," tegasnya.
Baginya hal tersebut akan menjadi pelemahan karena bisa di susupi oleh paham lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang bertentangan dengan ideologi bangsa Indonesia. Yang disebutkan dalam isi Pancasila , terutama sila pertama dan kedua, yang menekankan adanya nilai agama dan adab.
Dia menyebut pasal-pasal ini jelas melenceng dari nilai-nilai ideologi Pancasila yang sesuai dengan tuntunan agama. Serta menjadi asas dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait sila pertama Ketuhanan Yang Esa, Habib Zakaria menyatakan bahwa rujukannya sila pertama adalah kitab suci Al-Quran yang menyatakan karakter manusia hanya ada dua: laki-laki dan perempuan. Demikian juga, dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia hanya ada dua jenis kelamin.
“Karena jika ada pasangan sejenis yang minta dilegalkan, akan merusak tatanan yang ada. Ini tak terlepas soal perdebatan memilih pemimpin dengan dasar agama. Padahal memilih dengan dasar agama adalah tujuan penting untuk mempertegas identitas sebuah bangsa, apabila RUU HIP ini disahkan menjadi undang – undang maka Kehidupan bermasyarakat jelas akan rusak,” tandasnya.