asasas
Ekonomi dan Bisnis

Hadir ke Banjarmasin, Satgas Waspada Investasi Ingatkan Bahaya Pinjaman Online Tak Berizin

  •  Ketua Satgas Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L Tobing, mengingatkan agar warga jangan mudah terpengaruh dengan layanan pinjaman online (pinjol) yang belum mendapatkan izin dari OJK.

Ekonomi dan Bisnis
Redaksi Starbanjar

Redaksi Starbanjar

Author

STARBANJAR- Ketua Satgas Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L Tobing, mengingatkan agar warga jangan mudah terpengaruh dengan layanan pinjaman online (pinjol) yang belum mendapatkan izin dari OJK.

Menurut dia, sampai saat ini pihak OJK baru mengizinkan 148 fintech untuk memberikan layanan pinjaman kepada warga. Sementara, sisanya sudah dipastikan ilegal.

Tongam membeberkan, biasanya penyedia layanan pinjol yang tidak berizin akan memberi angan-angan cepatnya pencairan. Selain itu, bunga pinjaman pun bakal terlampau tinggi.

"Waktu pinjaman dan uang yang ditransfer pun pinjaman online ilegal tidak tepat janji. Misalnya yang kita ajukan 5 juta, paling hanya ditrasfernya 4 juta. Lalu bunganya pun luar biasa tinggi, yaitu 3 – 4 persen perhari dengan waktu pelunasan kurang dari 1 bulan. Hal ini tentu sangat memberatkan bagi masyarakat,” ungkap Tongam ketika hadir di kegiatan Influencer Gathering yang digelar OJK Regional 9 Kalimantan di Cafe Effronte Banjarmasin, Kamis (18/3/2021).

Lebih jauh, penyedia layanan pinjol ilegal biasanya tak segan untuk menagih kredit macet dengan cara-cara yang tak etis. Ia mencontohkan penyedia layanan bisa saja melakukan teror kepada si peminjam, keluarga sampai orang-orang terdekat lainnya.

"Walau menjadi solusi finansial bagi masyarakat, tapi kami mengingatkan masyarakat harap berhati-hati dalam memilih pinjaman online agar tidak terjadi permasalahan kedepannya,” kata Tongam.