
Harga Tes Swab Mandiri Maksimal Rp 900.000, DPR RI Minta Sanksi Harus Tegas
STARBANJAR - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas harga tertinggi swab test mandiri. Harga maksimal untuk menjalani tes swab mandiri ditetapkan Rp 900.000.
Banjar Update
STARBANJAR - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas harga tertinggi swab test mandiri. Harga maksimal untuk menjalani tes swab mandiri ditetapkan Rp 900.000.
Hal ini merupakan jawaban dari keluhan masyarakat yang selama ini kesulitan dalam melakukan swab test lantaran tarifnya yang terlalu tinggi.
Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengumumkan batas tertinggi tarif swab test sebesar Rp900.000. Penetapan tarif ini telah disepakati Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam penjelasannya, komponen jadi menjadi menjadi indikator penentuan batas tarif ini meliputi pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi.
Menurut Kadir, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akan segera menandatangani surat edaran tentang batas tertinggi tarif swab test tersebut. Surat itu direncanakan akan diterbitkan pada Senin, 5 Oktober mendatang.
“Tentu kami akan melakukan evaluasi periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen yang kami sebutkan,” ujar Kadir.
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi langkah pemerintah yang menetapkan batas tertinggi swab test. Dengan penetapan ini, swab test diharapkan dapat dijangkau oleh masyarakat. Terutama golongan menengah ke bawah.
“Swab test ini kan sangat penting. Masyarakat dianjurkan untuk melaksanakan test minimal sekali dua minggu. Jika harganya mahal, tentu masyarakat akan kesulitan,” kata Saleh dilansir dari trenasia, Sabtu, (3/10/2020).
Menurutnya, swab test ini bukan hanya kebutuhan golongan tertentu saja, melain ini merupakan kebutuhan seluruh masyarakat. Sebab, penyebaran virus COVID-19 tidak pernah mengenal status sosial.
“Bagi masyarakat yang kemampuan ekonominya lemah, diharapkan tetap dapat melakukan swab test. Namun, biayanya disubsidi pemerintah. Kalau masyarakat menengah ke bawah dibebani dengan harga swab test sebesar Rp900.000 , tentu mereka akan kesulitan. Karena itu, perlu anggaran negara untuk membantu mereka,” ungkapnya.
Kendati demikian, aturan tentang batasan harga tertinggi swab test ini dinilai belum lengkap. Sebab, sanksi kepada fasilitas kesehatan dan laboratorium yang melanggar tidak tegas. Karena itu, dikhawatirkan aturan yang baik seperti ini tidak dapat berjalan dengan baik.