Banjar Today

HMI Banjarmasin Sebut Revisi UU TNI Keputusan Kilat yang Sarat Kepentingan

  • STARBANJAR - Pemerintah kembali mengesahkan revisi undang-undang yang menuai kontroversi. Kali ini, revisi yang disoroti adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Banjar Today
Redaksi Starbanjar

Redaksi Starbanjar

Author

STARBANJAR - Pemerintah kembali mengesahkan revisi undang-undang yang menuai kontroversi. 

Kali ini, revisi yang disoroti adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari yang semula 10 lembaga menjadi 16 lembaga.

Menanggapi keputusan ini, Muhammad Samudera, Penjabat Sementara Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banjarmasin, mengkritik langkah pemerintah yang dianggap terburu-buru.

"RUU TNI bukan merupakan RUU yang masuk dalam Prolegnas, tetapi tiba-tiba dikerjakan dengan cepat oleh Tim Panja dan disahkan oleh para 'wakil rakyat' di Senayan. Jika kita menilik ke belakang, sudah banyak RUU yang disahkan secara kilat dan selalu berdampak buruk bagi rakyat," ujar Samudera dalam keterangan tertulisnya, Jumat 21 Maret 2025.

Sementara itu, Muhammad Yasin Fatih, Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Banjarmasin, juga mengkritik langkah ini dengan nada yang lebih tajam.

"Hari ini mereka mengetuk palu dengan bangga, seakan keputusan ini bukanlah bentuk pengkhianatan. Mereka menyebutnya kebijakan, sedangkan kita menyebutnya penghancuran. Mereka menyebutnya stabilitas, tetapi kita melihatnya sebagai pembungkaman. Mereka menyebutnya revisi, sementara kita justru melihatnya sebagai pengulangan luka lama," tegasnya.

Kecepatan pengesahan revisi ini memunculkan dugaan adanya tukar guling dengan RUU lain yang tengah disiapkan.

Isu ini semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa tim panja memanfaatkan momen ketika perhatian publik teralihkan oleh isu lain, seperti anjloknya IHSG beberapa waktu lalu.

Muhammad Samudera menegaskan bahwa rakyat harus terus mengawal revisi undang-undang lainnya, terutama yang menyangkut kepentingan publik.

Salah satunya adalah revisi KUHAP, yang dinilai bisa melemahkan fungsi kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.

"Maka dari itu, kita sebagai rakyat Indonesia harus terus mengawal RUU ini dan RUU lain yang berpotensi membawa dampak negatif bagi bangsa," tegasnya.

Senada dengan Samudera, Yasin Fatih menambahkan bahwa perlawanan rakyat tidak akan berhenti.

"Jika mereka pikir rakyat akan diam, mereka salah. Kita terlalu sering jatuh dan terlalu sering bangkit kembali. Jika suara kita tidak didengar, kita akan membuat suara kita lebih besar. Jika mereka menutup mata, kita akan berdiri tepat di depan mereka, menjadi mimpi buruk yang tak bisa diabaikan," pungkasnya.